nusabali

DPDA Bali Sosialisasi Pencegahan Fraud dan Korupsi LPD

  • www.nusabali.com-dpda-bali-sosialisasi-pencegahan-fraud-dan-korupsi-lpd

Menurut Bupati Suwirta, LPD wajib diperkuat dengan pengikatan, penilaian, digitalisasi, dan audit.

SEMARAPURA, NusaBali

Dinas Pemajuan Desa Adat (DPDA) Provinsi Bali menggelar sosialisasi pencegahan fraud dan korupsi kepada para pengelola Lembaga Perkreditan Desa (LPD) se-Kabupaten Klungkung di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kanya, Kota Semarapura, Klungkung, Rabu (19/10). Sosialisasi dibuka Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta. Kegiatan ini dihadiri Kadis Pemerintah Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Klungkung Wayan Suteja, perwakilan Polda Bali, Kejaksaan Tinggi Bali, dan lainnya.

Kabid Pembinaan Perekonomian Desa Adat DPDA Bali, Ni Luh Putu Seni Artini menjelaskan, sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada pengurus LPD agar tidak ada lagi permasalahan di LPD. Kegiatan ini juga untuk pembinaan dan pendampingan terhadap LPD yang bermasalah. Mencegah fraud dan korupsi pada pengelolaan LPD perlu integritas tinggi, tata kelola yang bagus, harmoni hubungan antara pengurus LPD dan prajuru adat. “Integritas dan tata kelola yang bagus akan mewujudkan pengelolaan LPD yang maksimal, bersih, transparan, dan bebas korupsi,” ujar Artini.

Bupati Suwirta meminta peserta sosialisasi punya rasa memiliki terhadap LPD. LPD wajib diperkuat dengan pengikatan, penilaian, digitalisasi, dan audit. Dalam menjalankan pinjaman di LPD harus ada jaminan agar perputaran uang di LPD bisa lancar tanpa masalah. Harus ada penilaian agar besaran pinjaman sesuai dengan nilai jaminan. Digitalisasi pengelolaan LPD bisa dilakukan dengan aplikasi sehingga cara manual bisa dikurangi. LPD wajib diaudit agar tahu kondisi keuangannya. “Dengan adanya audit seluruh laporan keuangan akan transparan. Penyelewangan atau korupsi bisa diketahui sejak dini,” kata Bupati Suwirta.

Kasus penyelewengan dana LPD mencuat di Klungkung. Mantan Ketua LPD Desa Adat Ped, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung I Made Sugama dan pegawainya di bagian kredit, I Gede Sartana, sama-sama dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, Selasa (26/4). Majelis hakim menyatakan terdakwa Made Sugama dan Gede Sartana secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan LPD Desa Adat Ped sebesar Rp 4.421.632.060.

Kejaksaan Negeri Klungkung sedang menggelar pemeriksaan secara maraton terhadap para saksi terkait kasus dugaan korupsi dana LPD Desa Adat Bakas, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung dengan kerugian Rp 4,2 miliar. Sebanyak 30 orang saksi diperiksa oleh penyidik pidana khusus (Pidsus). Hingga saat ini belum ada penetapan tersangka. *wan

Komentar