nusabali

IMB Diganti PBG, Pengembang di Bali Kelimpungan

  • www.nusabali.com-imb-diganti-pbg-pengembang-di-bali-kelimpungan

DENPASAR, NusaBali.com – Para pengembang perumahan yang tergabung dalam REI (Real Estat Indonesia) Bali mempertanyakan penerapan regulasi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) yang dijadikan pengganti IMB (Izin Mendirikan Bangunan).

Migrasi IMB menjadi PBG ini ditetapkan per 2 November 2021 menindaklanjuti UU Cipta Kerja yang merangkum semua peraturan agar lebih ringkas dan tidak tumpang tindih.

“Namun dalam prakteknya malah banyak permasalahan. Apalagi tidak ada standar baku yang diterapkan oleh pemerintah kabupaten/kota di Bali,” ungkap Ketua REI Bali, I Gede Suardita, Selasa (18/10/2022)

Bukannya lebih efisien, pada proses teknis di lapangan membuat pengembang merasa kewalahan. Bukan semata-mata bertambahnya beaya, namun adanya PBG juga memerlukan proses yang cukup panjang. 

“Bisa memakan waktu 6 hingga 12 bulan pengurusannya. Sebelumnya IMB bisa diselesaikan 3 bulan,”  ungkap Made Dwi Indrawan, Wakil Ketua REI Bali Bidang Perizinan dan Hukum.

Kesulitan semakin dirasakan oleh pengembang yang sebelumnya antara proses perizinan dan proses pembangunan dilakukan secara paralel. 

Proses PBG, kata Indrawan, memakan waktu 6 hingga 12 bulan karena njelimet-nya aturan. “Input data tidak sama di masing-masing kabupaten/kota. Padahal induknya sama, namun beda-beda terjemahannya,” sorot owner PT Taman Loka ini.

Kini juga ada yang namanya syarat SLF (Sertifikat Laik Fungsi) dan harus menggunakan konsultan. Alhasil biaya membengkak. “Biayanya berkisar Rp 12 juta hingga Rp 25 juta untuk satu rumah,” kata Indrawan.

SLF diakui oleh Indrawan bukan bagian dari pemerintah, namun persyaratan ini adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengembang. 

Dibandingkan dengan pengurusan IMB di masa lalu, anggaran Rp 5 juta dinilai sudah mencukupi dengan menggunakan biro jasa.

Repotnya tidak ada acuan besaran biaya konsultan yang disepakati dan ditetapkan. Konsultan bisa menyampaikan beaya jasa berbagai macam. Alhasil, pembengkakan beaya ini akan ditimpakan kepada masyarakat yang membeli rumah.

“Tujuan aturan kan membuat lebih mudah dan bisa menjual, lebih diterima dan dijangkau masyartakat.  Justru produk  aturan yang bermaksud baik malah menjadi beban bagi pengembang, sehingga dengan cost tinggi, maka harga jual ikut menjadi lebih tinggi,” kata Indrawan.

Oleh karena itu DPD REI Bali berharap bisa duduk bersama dengan pemerintah ataupun stakeholder lainnya untuk membahas persoalan ini. Harapannya masyarakat Bali yang baru pulih pasca dihantam badai pandemi Covid-19 bisa menjangkau ketersediaan rumah, baik rumah komersial maupun rumah subsidi.

Sementara itu Sekretaris REI Bali Gede Semadi Putra mengingatkan jika atura PBG ditujukan untuk mempermudah, bukan sebaliknya yang saat ini mempersulit para pengembang. 

“Presiden Jokowi kan sudah mengingatkan agar semua stakeholder memiliki sense of crisis. Jangan aturan UU Cipta Kerja yang dimaksudkan  mempermudah pembuatan izin membangun malah mempersulit.” 

DPD REI Bali mengaku baru teriak masalah PBG karena dalam dua tahun ke belakang pengembang di Bali diibaratkan mati suri.

“Bukan pembiaran, namun selama dua tahun kami ibarat mati suri karena Covid-19. Nah sekarang baru mulai pertumbuhan, dan teryata kami merasakan aturan baru lebih sulit daripada IMB . Oleh karena itu, kini saatnya kita duduk bersama bagaimana menyelaraskan aturan undang-undang dijalankan Pemda dan diterapkan oleh pengembang,” pinta Ketua REI Bali, I Gede Suardita.



Komentar