nusabali

Kaki Didor, Residivis Jambret Tumbang

Kembali Beraksi, Rampok dan Cabuli Bule Inggris di Legian

  • www.nusabali.com-kaki-didor-residivis-jambret-tumbang

Pada saat disergap polisi, tersangka melawan. Tak mau ambil risiko, polisi menghadiahinya dua timah panas pada dua betisnya.

DENPASAR, NusaBali
Residivis jambret yang baru bebas dari Lapas Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Made Somi alias De Mi, 29, kembali diringkus aparat Satreskrim Polresta Denpasar, Jumat (14/10). Tersangka asal Banjar Dinas Padangsari, Desa Tianyar Tengah, Kecamatan Kubu Karangasem yang bekerja sebagai tukang ojek itu berurusan dengan polisi karena merampok dan mencabuli perempuan bule asal Inggris, CP, 21.

Peristiwa perampokan dan pencabulan itu terjadi di Jalan Sri Kresna, Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Badung, Sabtu (1/10) pukul 22.45 Wita. Sebelum akhirnya merampok dan mencabuli korban, pelaku yang kini sudah ditetapkan jadi tersangka itu menawarkan korban jasa ojek pada saat korban keluar dari hotel dan akan pergi ke diskotik Lavavela di Seminyak dengan berjalan kaki. Setelah berjalan sekitar 50 meter, korban asal Inggris ini bertemu dengan tersangka yang saat itu sedang duduk di atas sepeda motornya.

Melihat korban berjalan kaki, tersangka De Mi menawarkan jasa ojek dengan ongkos Rp 15.000. Tergiur dengan ongkos murah, perempuan 20 tahun itu mau diantar tersangka yang belakangan diketahui sebagai tukang ojek liar. Pada saat naik sepeda motor, korban membuka google map. Beberapa saat di atas motor, korban curiga dengan gelagat tersangka karena mengendarai motornya tidak mengarah ke Lavavela.

"Pada saat itu korban bilang kepada tersangka, mereka salah jalan. Bukannya mendengar perkataan korban, pelaku malah berusaha merampas HP milik korban. Korban pun minta untuk turun. Tersangka malah melajukan kendaraannya dengan cepat hingga sampai di Jalan Sri Kresna," ungkap Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas saat gelar jumpa pers di Mapolresta Denpasar, Senin (17/10) sore.

Saat tiba di Jalan Sri Kresna itu, tersangka mendorong korban dari motor hingga terjatuh di aspal. Lalu tersangka membuka celana dalam dan menaikkan baju dress korban. Tak berhenti di situ saja, tersangka juga memasukkan jari tangannya ke vagina korban hingga menderita luka lecet. Korban sebenarnya berteriak minta tolong, sayang tidak ada orang yang mendengarnya karena di lokasi TKP sepi.

"Sebelum akhirnya pergi meninggalkan korban, tersangka menarik kalung emas korban. Akibat kejadian tersebut Korban mengalami luka lecet di dada, pergelangan tangan sakit dan perih, vagina sampai mengeluarkan darah, merasa takut, sedih, dan syok. Tak terima dengan kekejaman tersangka, korban melaporkan kejadian itu ke Polresta Denpasar," beber Kombes Bambang.

Menerima laporan korban, anggota Resmob Polresta Denpasar melakukan penyelidikan hingga akhirnya tersangka ditangkap di kosnya di Jalan Gunung Agung Gang Indus III Nomor 6B kamar Nomor 9, Kecamatan Denpasar Barat. Pada saat disergap polisi, tersangka melawan. Tak mau ambil risiko, polisi menghadiahinya dua timah panas pada dua betisnya.

Setelah dihadiahi timah panas, tersangka langsung tumbang dan mengakui perbuatanya sesuai dengan laporan korban.
Setelah dicek pada data kepolisian, ternyata tersangka ini merupakan residivis kasus jambret. Dua kali masuk bui setelah ditangkap aparat Polsek Kuta. Untuk yang ketiga kalinya ini tersangka tak hanya rampok dan ambil kalung emas milik korban tetapi juga melakukan perbuatan cabul. Setelah beraksi, kalung milik korban digadaikan kepada seseorang berinisial KO seharga Rp 500.000.

Sebelum merampok dan mencabuli korban, korban diajak keliling dari Jalan Padma Utara ke arah Jalam Jayakarta , terus ke arah Petitenget , kemudian ke Jalan Sunset Road lalu belok ke Jalan Dewi Sri, kemudian ke Jalan Sri Kresna. "Barang bukti yang diamankan berupa sepeda motor Yamaha N-MAX Warna hitam DK 5972 TJ dan kaos oblong warna kuning digunakan tersangka saat beraksi. Sementara kalung emas milik korban masih dalam pencarian.

"Tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan ancaman dengan pidana penjara paling lama 9 tahun," tandasnya. *pol

Komentar