nusabali

4.942 Tenaga Non ASN Pemkab Tabanan Diuji Publik

  • www.nusabali.com-4942-tenaga-non-asn-pemkab-tabanan-diuji-publik

TABANAN, NusaBali
Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tabanan melakukan uji publik terhadap data non Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Tabanan.

Tercatat ada 4.942 yang sudah membuat akun. Uji publik ini bertujuan untuk mengkoreksi data pegawai yang tidak sesuai.

Berdasarkan pendataan 4.942  tenaga non ASN yang mengikuti uji publik, rinciannya antara lain, tenaga kesehatan 775, guru 645, tenaga administrasi 1.438, teknis 1.511, cleaning service 33,  sapu jalan, 2, caraka pramu kantor 52, dan pengelola sampah 483.

Selama uji publik sejak 8 Oktober 2022 ini, ada 3 tenaga non ASN yang belum membuat akun. Mereka pun sudah difasilitasi untuk hal tersebut. Uji publik akan berlangsung sampai 22 Oktober. Setelah tidak adanya sanggahan selama uji publik, Bupati Tabanan selaku PPK akan membuatkan surat pertanggungjawaban mutlak untuk memperkuat kebenaran data tersebut. Kemudian baru data akan dikirim ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kepala Dinas BKPSDM Tabanan, I Made Kristiadi Putra mengatakan, uji publik ini dilakukan untuk memastikan kebenaran data non ASN sesuai petunjuk BKN. Sehingga masing-masing OPD yang memiliki tenaga non ASN diminta untuk membuat akun.

Selama uji publik ini, Kristiadi meminta bagi tenaga non ASN dan OPD yang belum membuat akun untuk segera difasilitasi. "Sesuai kroscek data tenaga non ASN kita sebanyak 3 orang dari guru belum membuat akun, namun sudah difasilitasi hal tersebut," tegasnya.

Menurutnya setelah selesai dilakukan uji public, maka 22 Oktober nanti akan disetor ke BKN. Kemudian di Tabanan sendiri masing-masing pegawai non ASN juga diminta untuk membuat surat pernyataan untuk mempertanggungjawabkan kebenaran data yang dibuat. Sehingga data yang disetorkan ke BKN benar-benar data yang valid dan lengkap. "Setelah disetorkan selanjutnya kita menunggu arahan dari BKN," tegasnya.

Kristiadi mengingatkan, pendataan tersebut bukan untuk mengangkat tenaga non-ASN menjadi ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Tetapi lebih menitikberatkan pada kejelasan status, karier, dan kesejahteraan tenaga non ASN di daerah.  “Kami tunggu arahan seperti apa nanti, belum tau," tandas Mantan Sekdis Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Tabanan ini. *des

Komentar