nusabali

Mabuk, Tiga Korban Dihajar hingga Bonyok

Polisi Ringkus Tiga Pelaku asal Sumba, Nusa Tenggara Timur

  • www.nusabali.com-mabuk-tiga-korban-dihajar-hingga-bonyok

Pelaku menuduh korban melempar botol kepada kelompok mereka.

DENPASAR, NusaBali
Tiga sekawan, Gibran Gogo, 20, Ade William Kaka 17, dan Andre Mone, 25, kini harus meringkuk di balik jeruji besi Polsek Denpasar Selatan. Tiga pemuda asal Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT) ini ditangkap karena menganiaya tiga korban saat mabuk.

Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan, AKP I Made Putra Yudistira dikonfirmasi, Jumat (14/10) mengatakan tiga orang yang jadi korban penganiayaan masing-masing Muhammad Abdul Khoir, 19, Saiful Rizal, 19, dan Dani Abdul Rokhim, 17.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di Jalan Taman Pancing Timur, Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Minggu (25/9) pukul 01.00 Wita. Mantan Kanit Reskrim Polsek Kuta itu menjelaskan, sebelum terjadi penganiayaan para korban datang ke lokasi untuk nongkrong.

Pada saat para korban tiba di lokasi TKP, sudah ada sekitar 30 orang lainnya yang membentuk satu kelompok. Tak lama berselang datang sekitar 15 orang lainnya yang juga membentuk satu kelompok. Belasan orang itu menggeber motor secara bersamaan. Entah apa yang dibicarakan kedua kelompok orang itu terlibat perdebatan.

Melihat kedua kelompok itu bersitegang, para korban mendekat untuk menyaksikan apa sesungguhnya yang terjadi. Tiba-tiba salah satu dari pelaku dari kelompok 30 orang memukul salah satu korban. Pelaku menuduh korban melempar botol kepada kelompok mereka. Ketiga korbanpun dihajar ramai-ramai sebelum akhirnya meninggalkan TKP.

"Selain memukul korban, para pelaku juga merampas HP para korban. Setelah berhasil lolos dari pukulan para pelaku langsung ke RS untuk berobat. Setelah itu baru buat laporan ke Polsek Denpasar Selatan," ungkap AKB Yudistira.

Menerima laporan tersebut, aparat Polsek Denpasar Selatan langsung melakukan penyelidikan. Setelah beberapa minggu kemudian, polisi menangkap tersangka Gibran. Setelah itu ditangkap tersangka Andre dan Ade.

"Para tersangka dan barang bukti berupa HP hasil rampasan dan helm warna hitam yang digunakan untuk memukul para korban. Para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara," tandasnya. *pol

Komentar