nusabali

Curi Motor dengan Kunci Nyantol, Residivis Dijuk

  • www.nusabali.com-curi-motor-dengan-kunci-nyantol-residivis-dijuk

SINGARAJA, NusaBali
Seorang residivis kasus pencurian sepeda motor (curanmor) bernama Gede Muliawan alias Moli, harus kembali mendekam di balik jeruji.

Pemuda 29 tahun asal Banjar Dinas Yadnya Kerti, Desa Ularan, Kecamatan Seririt, Buleleng ini, kembali berulah mencuri sepeda motor dengan kunci nyantol di depan warung BCA (Be Celeng Asli) Jalan Ahmad Yani, Kelurahan/Kecamatan Seririt, Buleleng.

Moli ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Seririt dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus curanmor. Akibat ulahnya, tersangka Moli dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun.

Kapolsek Seririt AKP Made Suwandra mengatakan, Moli diduga mencuri sepeda motor milik I Gede Pageh Darma, 49, pada Minggu (9/10) sore sekitar pukul 17.30 Wita. Saat itu, korban bersembahyang dan memarkirkan sepeda motor Supra X bernopol DK 4830 UA miliknya di depan warung Be Celeng Asli, Seririt, dengan kondisi kunci nyantol.

Sebelum beraksi, tersangka Muliawan berpura-pura menduduki motor. Melihat, korban pemilik motor sibuk sembahyang, tersangka kemudian dengan cepat membawa kabur motor tersebut ke arah barat. Aksi itu, sempat dilihat oleh warga sekitar dan berusaha mengejar tersangka. Namun, tersangka berhasil kabur membawa motor korban.

"Saat situasi sepi, tersangka mengambil motor korban. Pemiliknya saat itu sedang sembahyang, lupa mencabut kunci motor, sehingga dengan mudah dibawa kabur oleh tersangka. Sempat dikejar oleh warga, karena malam jadi kehilangan jejak," terang AKP Made Suwandra, Kamis (13/10).

Korban Darma pun melaporkan kejadian pencurian yang menimpanya ke Polsek Seririt. Polisi langsung melakukan penyelidikan dan mengecek kamera pengawas CCTV di sekitar TKP. Dari rekaman kamera CCTV itu, polisi akhirnya mengantongi identitas pelaku. Ia adalah Muliawan, residivis curanmor yang sempat ditangkap pada 2021.

Tersangka Muliawan kemudian ditangkap berselang dua hari dari kejadian itu pada Selasa (11/10) di rumahnya di Banjar Dinas Yadnya Kerti, Desa Ularan, Seririt. AKP Suwandra menyebutkan, tersangaka merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor pada 2021 lalu, dan dihukum selama 5 bulan penjara.

Sementara itu, tersangka Moli  mengaku mencuri sepeda motor untuk digunakan sehari-hari. "Digunakan sendiri, tidak bekerja. Saya tidak punya motor. Motornya mau saya pakai jalan-jalan sendiri," kilah Moli. *mz

Komentar