nusabali

Subsidi Beli Mobil Listrik Keluar Tahun Depan

  • www.nusabali.com-subsidi-beli-mobil-listrik-keluar-tahun-depan

JAKARTA, NusaBali
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memberikan sedikit bocoran terkait insentif berupa subsidi pembelian mobil listrik oleh masyarakat.

Diharapkan aturan itu bisa keluar pada 2023 mendatang. Menhub mengatakan, pemerintah terus membahas tentang kebijakan pemberian subsidi mobil listrik tersebut. Ide itu mulanya bermuncul dari beberapa kementerian, yang melihat bahwa ekuilibrium daripada mobil listrik itu akan bertambah baik dan cepat apabila ada subsidi.

"Kami sebagai sektor KL (kementerian/lembaga) yang menangani akan sangat senang sekali karena memang kemungkinan itu bisa dilakukan," ujar Menhub Budi Karya Sumadi di Fairmont Hotel, Jakarta, seperti dilansir liputan6.com, Rabu (12/10).

Menurut perhitungan yang sudah dibuat, ia menyampaikan, subsidi kepada pembeli motor dan mobil listrik dalam kurun waktu 3-4 tahun itu setara dengan subsidi BBM selama 3-4 tahun.

Otomatis, alokasi anggaran untuk subsidi BBM yang selama ini menyita banyak keuangan negara bakal bisa dialihkan ke penggunaan kendaraan ramah lingkungan seperti mobil listrik.

"Sehingga ada satu perhitungan yang baik, tentunya ada keuntungan lain berkaitan dengan lingkungan, berkaitan dnegan kemacetan, dan sebagainya," kata Menhub.

Kendati begitu, ia belum mau membocorkan lebih lanjut bagaimana dan kapan implementasi pemberian subsidi itu bisa dilaksanakan. Dia hanya bisa berharap itu bisa segera rilis pada 2023 mendatang.
"Insya Allah tahun depan," ucap Menhub singkat.

Sebelumnya, Budi Karya Sumadi meminta instansi di pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjadi contoh penggunaan kendaraan listrik. Ini menyusul perintah Presiden Joko Widodo yang meminta percepatan penggunaan kendaraan listrik.

Perintah itu tertuang dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) di Instansi Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. Pasca adanya beleid ini, Menhub Budi meminta Kementerian/Lembaga dan Pemda langsung menindaklanjutinya.

“Inpres no 7 ini perlu ditindaklanjuti oleh Kementerian/Lembaga dan juga Pemda, sesuai dengan kewenangannya untuk melakukan langkah-langkah kongkrit dan strategis, untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik di instansinya masing-masing,” ujar Menhub saat menghadiri Webinar “Upaya Percepatan Penerapan Kebijakan Kendaraan Listrik” yang diselenggarakan Badan Kebijakan Transportasi (Baketrans) Kemenhub, mengutip keterangan resmi, Kamis (6/10). *

Komentar