nusabali

Minta Usut Dugaan Penyelewengan Dana BKK, Krama Desa Adat Tista Datangi Kejari Buleleng

  • www.nusabali.com-minta-usut-dugaan-penyelewengan-dana-bkk-krama-desa-adat-tista-datangi-kejari-buleleng

SINGARAJA, NusaBali
Sejumlah krama Desa Adat Tista, Desa Baktiseraga Kecamatan/Kabupaten Buleleng, mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Senin (10/10) pagi.

Mereka meminta pihak kejaksaan mengusut dugaan penyelewengan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Pemprov Bali dan dana lain yang diterima Desa Adat Tista. Pengaduan mereka disampaikan langsung dalam surat terbuka yang ditandatangani setidaknya oleh 53 krama. Dalam surat terbuka itu, mereka meminta Kepala Kejari Buleleng, Rizal Syah Nyaman, menindaklanjuti pengaduan salah seorang warga bernama Putu Suarsana, atas sejumlah dugaan penyelewengan keuangan.

Dalam surat tersebut disampaikan kronologis dugaan penyelewengan. Berawal pada 6 September 2022, ketika digelar paruman untuk melakukan suksesi Bendesa Adat. Dalam paruman tersebut disampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan yang menyebutkan dari tahun 2015 hingga tahun 2022, ada nominal uang masuk sebesar Rp 492 juta yang disebut kas Desa Adat dari hasil kerja keras Bendesa Adat.

"Kok tiba-tiba bisa muncul nominal uang sebanyak itu di mana tahun sebelumnya tidak pernah masyarakat diberikan informasi soal uang tersebut. Apakah dibenarkan membuat SPJ tidak berdasarkan riil kegiatan?," tanya salah satu krama dalam isi surat.

Krama pun menyebut Bendesa Adat tidak terbuka mengelola keuangan Desa Adat dari penyusunan hingga pertanggungjawaban. Tidak hanya itu, krama juga menuding pihak bendesa kerap memaksakan kehendak dalam mengambil keputusan saat paruman hingga menjadikan perbedaan pendapat adalah untuk tidak memberikan pelayanan kepada warga.

"Bahkan pengelolaan LPD pengurusnya ditunjuk langsung dari keluarganya sendiri dan tidak pernah ada laporan pertanggungjawaban. Begitu juga tata kelola keuangan krematorium yang menggunakan lokasi lahan desa adat, hingga saat ini masih bermasalah dengan Desa Adat Bangkang," tulis krama dalam suratnya.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Buleleng Anak Agung Ngurah Jayalantara mengungkap sejak awal Oktober 2022 sejumlah krama Desa Adat Tista sudah membuat pengaduan terkait persoalan di desa adat tersebut dan masih dilakukan kesimpulan setelah dilakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).

"Laporan itu sudah di tangan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) yang baru untuk ditindaklanjuti. Karena Kasi Pidsus masih di luar daerah untuk melakukan serah terima untuk sementara kasus tersebut  tertunda," terang Jayalantara.

Pihak kejaksaan sudah merespons pengaduan masyarakat tersebut terbukti sudah ada kesimpulan dan tindak lanjutnya diserahkan ke Pidsus. Padahal sebelumnya, pengungkapan kasus itu sudah dilakukan secara diam-diam sembari mengumpulkan keterangan dan barang bukti. "Intinya kasus tersebut sudah disimpulkan dan menunggu tindak lanjut," tutup Jayalantara. *mz

Komentar