nusabali

KPU Rancang 300 Pemilih Per TPS

Pertimbangkan Waktu Panjang saat Rekapitulasi Suara

  • www.nusabali.com-kpu-rancang-300-pemilih-per-tps

DENPASAR,NusaBali
KPU memastikan jumlah maksimal pemilih di setiap (Tempat Pemungutan Suara) TPS pada Pemilu 2024 mendatang.

Ketua KPU Bali I Dewa Agung Lidartawan mengatakan rancangan sementara jumlah daftar pemilih di TPS maksimal 300 pemilih.  Kata Lidartawan, pertimbangan menetapkan 300 pemilih di setiap TPS untuk memudahkan petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) melakukan rekapitulasi, tentunya dengan batas waktu yang pendek. “Pertimbangan menetapkan 300 pemilih di setiap TPS adalah waktu dan memudahkan serta mempercepat rekapitulasi hasil coblosan di TPS,” ujar Lidartan dihubungi NusaBali, Kamis (6/10).

Lidartawan menyebutkan KPU se Indonesia punya pengalaman buruk dalam Pemilu 2019. Saat itu ratusan penyelenggara klenger karena kecapakan. Mereka rata-rata bekerja 16 jam dan marathon selama proses rekapitulasi suara hasil Pemilu serentak. “Pengalaman buruk 2019 banyak petugas yang meninggal dunia menjadi evaluasi dan pertimbangan KPU untuk menetapkan batas maksimal jumlah pemilih di setiap TPS, yakni 300 pemilih. Kita nggak mau ada korban banyak lagi,” jelas mantan Ketua KPU Bangli ini.

Sementara soal jumlah TPS di Provinsi Bali pada Pemilu 2024 mendatang, kata Lidartawan belum bisa disampaikan ke media. Karena masih dimatangkan KPU Bali. “Masih dimatangkan, kalau sudah pasti pasti kita umumkan. Yang jelas TPS harus mendukung kelancaran proses pemungutan suara. Pemilih tidak boleh berjubel dan lama-lama di TPS. Maka mungkin akan lebih banyak dari Pemilu sebelumnya,” tegas Lidartawan.

Sementara KPU Bai bersama jajaran KPU Kabupaten/Kota melaksanakan rapat koordinasi persiapan pemetaan TPS Pemilu 2024 di Sthala Hotel, UBud, Gianyar, Kamis (6/10) siang. Rapat koordinasi melibatkan Bawaslu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil se Bali.

“Rakor dilaksanakan untuk mempersiapkan pemetaan TPS berdasarkan jumlah pemilih terdaftar dengan memperhatikan aspek geografis, jarak tempuh, penyatuan pemilih berdasarkan nomor induk keluarga, pembentukan TPS khusus hingga pemetaan TPS dengan jumlah 300 pemilih per TPS,” ujar Anggota KPU Bali Divisi Perencanaan, Data dan Informasi I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya.*nat

Komentar