nusabali

Keruk Uang BUMDes Besan, Bendahara Disidang

  • www.nusabali.com-keruk-uang-bumdes-besan-bendahara-disidang

BUMDes ini didirikan tahun 2014 dengan modal utama dari Program Gerbang Sadu senilai Rp 1,2 miliar.

DENPASAR, NusaBali

Bendahara Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kertha Jaya, Desa Besan, Dawan, Klungkung I Komang Nindya Satnata, 31, menjalani sidang perdana kasus penyelewengan dana BUMDes senilai Rp 600 juta lebih di Pengadilan Tipikor Denpasar pada Kamis (6/10). Dalam dakwaan dibeberkan bagaimana terdakwa mengeruk uang BUMDes untuk kepentingan pribadinya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Iskadi Kekeran dkk menyebutkan perbuatan terdakwa Satnata dilakukan antara tahun 2014 sampai 2019. Terdakwa selaku bendahara secara melawan hukum dalam mengelola dana unit simpan pinjam pada BUMDes Kertha Jaya tidak melakukan pencatatan, pembayaran dengan benar yaitu pencatatan angsuran kredit nasabah tidak sesuai keadaan riil transaksi, tidak menyetor uang pendapatan usaha simpan pinjam baik berupa potongan administrasi, pendapatan bunga kredit dan tidak menyetor angsuran pokok pembayaran debitur.

Terdakwa juga mengambil keputusan sendiri dalam merealisasi pinjaman dana kepada debitur tanpa dilengkapi surat pinjaman kredit dan jaminan kredit. Perbuatan terdakwa itu masih ditambah lagi yakni tidak melakukan pencatatan secara benar pengelolaan dana unit usaha perdagangan dan pertokoan.

Tak hanya itu, terdakwa sebagai bendahara BUMDes tidak menyetor uang pendapatan usaha perdagangan dan tidak membuat laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan unit simpan pinjam dan unit perdagangan pertokoan. Sehingga bertentangan dengan UU NO 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Sesuai hasil audit Inspektorat ditemukan ada kerugian negara sebesar Rp 662.327.183. BUMDes Kertha Jaya sendiri diaudit oleh auditor Inspektorat karena sejak tahun 2018 pengurusnya disebut belum pernah menyampaikan laporan keuangan ke desa. BUMDes ini didirikan tahun 2014 dengan modal utama dari Program Gerbang Sadu senilai Rp 1,2 miliar. Saat ini BUMDes Kertha Jaya menjalankan usaha simpan pinjam dan pertokoan.

Dalam kasus ini terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. *rez

Komentar