nusabali

Nyuri Motor Driver Ojol Saat Ambil Pesanan, Residivis Curanmor Didor

  • www.nusabali.com-nyuri-motor-driver-ojol-saat-ambil-pesanan-residivis-curanmor-didor

MANGUPURA, NusaBali - Maling residivis, Haris Siswanto kembali berulah. Pria asal Banyuwangi, Jawa Timur itu mencuri sepeda motor Honda Scoopy N 6221 YAP milik Muhammad Teguh, 25, Kamis (22/9) pukul 11.30 Wita. 

Motor tukang ojek online itu dicuri diparkiran Mie Gacoan, Jalan Raya Kuta, Kelurahan/Kecamatan Kuta, Badung saat ambil pesanan. 

Motor tersebut dengan mudah dicuri dan dibawa kabur oleh pelaku yang baru bebas 12 September 2022 dari LP Bangli itu karena kuncinya masih nyantol. Untungnya aksi dari pelaku yang sudah tiga kali masuk bui itu dilihat oleh tukang ojek lainnya dan diteriaki maling. Meski demikian, pelaku berhasil lolos dari kejaran warga. Untungnya pada saat yang sama aparat Polsek Kuta patroli melintasi lokasi TKP. 

Mendapat informasi adanya dugaan tindak pidana pencurian itu, aparat Polsek Kuta yang dipimpin oleh Panit I Reskrim Polsek Kuta IPDA Adhi Waluyo. Polisi butuh waktu dua jam, atau pukul 13.30 Wita pelaku ditangkap dalam persembunyiannya di Jalan Sunset Road, Kuta. Pada saat disergap polisi, pria kelahiran Dompu 17 April 1986 melakukan perlawan hingga membuat polisi menghadiahinya timah panas pada betis kaki kirinya.

"Korban ini bekerja sebagai tukang ojek online. Dia datang ke lokasi TKP untuk mengambil pesanan. Pada saat tiba di parkiran dia lupa cabut kunci motornya dan buru-buru masuk ke dalam untuk mengambil pesanan. Baru saja ada di dalam, korban mendengar teriakan ada maling nyuri motor," ungkap Kapolsek Kuta, AKP Yogie Pramagita, Jumat (7/10). 

Setelah berhasil ditangkap barulah diketahui kalau pelaku merupakan residivis kasus pencurian. Pelaku sudah tiga kali masuk bui. Terakhir baru keluar dari LP Bangli pada 12 September 2022 karena kasus pencurian sepeda motor. 

"Pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor korban. Rencananya sepeda motor tersebut dijual dan uang hasilnya akan di gunakan untuk keperluan sehari hari. Tersangka dan barang bukti kita amankan di Mapolsek. Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun," tandasnya.pol

Komentar