nusabali

Eka Wiryastuti Minta Pindah ke Lapas Perempuan

Tak Jadi ke Lapas Tabanan, Masih Tunggu Jawaban PT Denpasar

  • www.nusabali.com-eka-wiryastuti-minta-pindah-ke-lapas-perempuan

Gede Wija mengatakan jika di Lapas Tabanan tidak ada lapas khusus perempuan. Sehingga pihaknya memilih Lapas Perempuan Kerobokan untuk penahanan Eka selanjutnya.

DENPASAR, NusaBali

Mantan mantan Bupati Tabanan dua periode (2010-2015 dan 2016-2021), Ni Putu Eka Wiryastuti, 47, resmi mengajukan pindah penahanan dari Rutan Polda Bali. Bukannya ke Lapas IIB Tabanan, Eka memilih mengajukan pindah penahanan ke Lapas Perempuan Kelas IIA, Kerobokan, Kuta Utara, Denpasar.

Eka Wiryastuti melalui penasihat hukumnya, I Gede Wija Kusuma mengatakan sudah resmi mengajukan surat pindah ke Lapas Kerobokan pada 5 September lalu ke Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar. Tapi bukan ke Lapas Tabanan seperti yang diberitakan sebelumnya, melainkan ke Lapas Perempuan, Kerobokan. “Surat sudah resmi kami kirimkan. Sekarang tinggal tunggu persetujuan Pengadilan Tinggi,” ujar Gede Wija yang dikonfirmasi Selasa (5/10).

Putri Ketua DPRD Bali, I Nyoman Adi Wiryatama ini sendiri sudah menjalani penahanan selama 6 bulan lebih sejak 24 Maret lalu. Awalnya Eka ditahan di Rutan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) di Jakarta. Selanjutnya Eka dipindah ke Rutan Polda Bali pada 24 Mei 2022 lalu hingga saat ini.

Terkait pengajuan yang awalnya ke Lapas Tabanan, Gede Wija mengatakan jika di Lapas Tabanan tidak ada lapas khusus perempuan. Sehingga pihaknya memilih Lapas Perempuan Kerobokan untuk penahanan Eka selanjutnya. Alasan lain pengajuan pindah Eka disebut karena tahanan di Rutan Polda Bali sudah overload alias penuh. “Kapasitas Rutan Polda sekitar 50 orang. Ini yang mengisi 80 orang lebih. Jadi, itu alasan kami minta agar Bu Eka dipindah ke Lapas Perempuan Kerobokan,” lanjut Gede Wija.

Gede Wija menambahkan, hingga saat ini belum ada jawaban dari hakim Pengadilan Tinggi Denpasar perihal permohonan pemindahanan penahanan itu. Pihaknya pun masih menunggu jawaban. Terlebih kasus yang membelit Eka hingga saat ini belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap dan masih disidangkan ditingkat banding Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar.

Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar pimpinan I Nyoman Wiguna menyatakan Eka Wiryastuti dan mantan staf khususnya, I Dewa Nyoman Wiratmaja (berkas terpisah) bersalah melakukan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Tabanan tahun anggaran 2018. Eka Wiryastuti dalam kapasitasnya sebagai Bupati Tabanan memberikan perintah atau arahan kepada mantan staf khususnya, I Dewa Nyoman Wiratmaja, dalam proses pengurusan DID yang bersumber dari APBN.

Uang suap yang diistilahkan dengan sebutan dana adat istiadat itu diserahkan saksi Dewa Nyoman Wiratmaja kepada dua pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yaitu Yaya Purnomo (terpidana 6 tahun penjara) dan Rifa Surya. Nilai keseluruhan uang adat istiadat yang diserahkan saksi I Dewa Nyoman Wiratmaja secara bertahap itu berlangsung sepanjang Agustus hingga Desember 2017 yang nilainya terdiri dari Rp 600 juta dan USD 55.300.

Atas perbuatannya, Eka Wiryastuti divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan. Sementara Dewa Wiratmaja divonis lebih rendah, yaitu 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan penjara. Atas putusan tersebut, Eka Wiryastuti melalui pengacaranya melakukan upaya hukum banding. *rez

Komentar