nusabali

Empat Residivis Digulung, 142 Gram Shabu Disita

  • www.nusabali.com-empat-residivis-digulung-142-gram-shabu-disita

GIANYAR, NusaBali
Satresnarkoba Polres Gianyar terus bergerak menyapu bersih peredaran gelap narkoba di bumi seni Gianyar.

Kali ini 4 tersangka diamankan berikut barang bukti shabu seberat 142,89 gram senilai Rp 300 juta. Wakapolres Gianyar Kompol Marzel Doni bersama Kasatresnarkoba Polres Gianyar AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun mengatakan peningkatan penegakan hukum tindak pidana narkotika dilakukan guna mendukung even G20 di Bali. "Kita berhasil tangkap 4 tersangka. Semuanya residivis, sebagai pengedar dan pemakai," jelas AKP Winangun dalam rilis pengungkapan kasus di lobi Mapolres Gianyar, Senin (3/10).

Keempat residivis tersebut diantaranya Sudirman, 35, asal Lingkungan Wanasari, Kelurahan Dauh Puri Kaja, Denpasar Utara yang ditangkap menguasai 3,39 gram shabu. Sudirman diamankan pada Minggu (11/9) sekitar Pukul 19.00 Wita di Jalan Pantai Keramas, Kecamatan Blahbatuh. Kedua, I Kadek Edi Sugiastra, 35, buruh harian lepas asal Banjar Duda, Kecamatan Selat, Karangasem yang kedapatan memiliki 135,19 gram shabu. Edi ditangkap di halaman parkir toko moderen Desa Singapadu, Kecamatan Sukawati pada Minggu (18/9) sekitar Pukul 19.00 Wita. Jika dipecah, ratusan gram shabu ini bisa saja menjadi 50 paket shabu. "Ini BB paling banyak yang berhasil kita amankan. Nilainya bisa ratusan juta," tegas Winangun didampingi Kasi Humas Polres Gianyar AKP Nyoman Hendrajaya.

Ketiga diamankan Rano Putra Samudra, 44, asal Desa Pemecutan Kelod Denpasar Barat berikut barang bukti 2,47 gram shabu. Rano diamankan di Jalan Pura Segara Pantai Gumicik Kecamatan Sukawati pada Selasa (27/9) Pukul 17.30 Wita. Keempat diamankan I Gede Surya Arimbawa alias Nyong Let, 28, asal Desa Unggasan, Kecamatan Kuta Selatan, Badung. Nyong ditangkap di Jalan Pura Hyang Bukit, Banjar Manyar, Desa Ketewel Kecamatan Sukawati pada Selasa (30/9) Pukul 00.15 WITA. Dari Nyong, polisi menemukan 1,84 gram shabu, timbangan digital, bong, pipa kaca, gunting, klip plastik, dan korek api gas. "Keempat tersangka ini merupakan residivis yang berjejaring. Kami identifikasi dari pengembangan para pelaku yang kami ungkap sebelumnya," jelas AKP Winangun.

Dari pengungkapan ini, sebut Winangun menunjukkan jika wilayah perbatasan Gianyar dengan Denpasar masih dijadikan wilayah transaksi strategis oleh jejaring narkotika ini. Dalam memerangi narkotika ini, pihaknya terus melakukan upaya pengembangan terkait dinamika sistem, teknis hingga modus peredaran narkotika ini. Ironisnya lagi, tidak hanya dengan sistem tempel.

Transaksi narkotika ini malah kini semakin berani yakni " hand by hand". Lantaran masih bergumul di dunia gelap ini, mereka pun dihadapkan pada jeratan Pasal 144 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahuan 2099 dengan hukuman penjara paling singkat 5 dan 4 tahun. *nvi

Komentar