nusabali

Konversi ke Kompor Listrik Diminta Tak Dipaksakan

  • www.nusabali.com-konversi-ke-kompor-listrik-diminta-tak-dipaksakan

JAKARTA, NusaBali
Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia menyerukan kepada pemerintah dan DPR RI untuk mengeluarkan kebijakan yang lebih berpihak pada peningkatan kesejahteraan rakyat.

Sikap ini untuk menyikapi rencana Badan Anggaran DPR bersama pemerintah yang sepakat menghapus daya listrik 450 volt ampere (VA) untuk kelompok rumah tangga miskin, dan dinaikkan menjadi 900 VA.

Juga terkait rencana pemerintah yang bakal mengurangi konsumsi elpiji 3 kilogram atau biasa disebut gas melon dan menggantinya dengan kompor listrik secara bertahap.

"Karena daya listrik 450 VA yang selama ini banyak digunakan oleh masyarakat, pasti tidak akan kuat jika harus dipaksakan dengan tambahan penggunaan kompor listrik," kata Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat melalui keterangan tertulis, seperti dilansir kompas.com, Senin (26/9).

"Apalagi masih banyak daerah di Indonesia yang kondisi listriknya masih memprihatinkan karena sering mati listrik. Biarlah rakyat memutuskan sendiri penggunaan listriknya sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya masing-masing," lanjut dia.

Mirah tegaskan agar pemerintah jangan membebani rakyat dengan biaya hidup yang semakin tinggi. Mirah pun mempertanyakan, hilangnya empati pemerintah dan DPR kepada nasib rakyatnya.

Seperti memaksakan Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang lebih berpihak pada kepentingan pemodal atau investor.

Dilanjutkan dengan keputusan menaikkan harga BBM yang sangat membebani rakyat. Masih ditambah lagi dengan rencana menghapus daya listrik 450 VA untuk kelompok rumah tangga miskin serta kebijakan mengurangi konsumsi elpiji 3 kg dan menggantinya dengan kompor listrik.

Mirah mengingatkan, pemerintah dan DPR bahwa berbagai kebijakan yang tidak pro kepada rakyat dan cenderung eksploitatif berpotensi memicu kemarahan rakyat.

"Aspek Indonesia menuntut pemerintah untuk membatalkan kenaikan harga BBM dan tidak menghapus daya listrik 450 VA serta tidak memaksakan konversi elpiji tiga kilogram dengan kompor gas. Dalam tuntutannya, Aspek Indonesia juga tetap meminta pembatalan Omnibus Law UU Cipta Kerja," pungkasnya. *

Komentar