nusabali

15 Pasangan Ikuti Nganten Massal di Pengotan, Bangli

Ada Ritual Mabrata Setelah Upacara Nganten Digelar

  • www.nusabali.com-15-pasangan-ikuti-nganten-massal-di-pengotan-bangli

BANGLI, NusaBali
Tradisi ritual nikah massal (nganten bareng-bareng) kembali digelar Desa Adat Pengotan, Kecamatan/Kabupaten Bangli pada Sukra Paing Ugu, Jumat (23/9).

Upacara nganten massal yang merupakan tradisi turun temurun kali ini diikuti 15 pasangan mempelai yang berasal dari 8 banjar di Desa Adat Pengotan.  Bendesa Adat Pengotan, I Wayan Kencu mengatakan tradisi nganten bareng-bareng ini diikuti sebanyak 15 pasang. Sebagian besar berasal dari Desa Pengotan yang tersebar di delapan banjar. Ada juga tiga orang yang berasal dari desa tetangga, yakni Desa Landih.

"Meski 'mengambil' mempelai wanita dari Desa Pengotan, tetap harus melaksanakan upacara nikah massal. Jika tidak mengikuti upacara nikah massal, krama yang bersangkutan tidak diperbolehkan mengikuti persembahyangan jika di kemudian hari ada upacara besar (Pujawali) di Pura Bale Agung," ungkapnya.

Tradisi Nganten Bareng-bareng ini dilaksanakan setiap sasih kapat atau kadasa sesuai kalender Bali. Waktu pelaksanaannya ditentukan oleh peduluan desa adat berdasarkan hari baiknya (Dewasa Ayu). Tahapan dalam nikah massal ini diawali dengan melaksanakan ritual ‘Sangkepan Nganten’ untuk membahas jumlah peserta Nganten Bareng-bareng yang digelar di Jaba Pura Penataran Agung, Desa Adat Pengotan. Apabila pada waktu pelaksanaan nikah masal krama yang memohon jumlahnya tergolong sedikit, maka tidak akan dilayani.

Sebab peserta nikah masal memiliki jumlah minimal 10 pasangan pengantin, dan tidak dibatasi jumlah maksimal. Setelah sangkepan tersebut, dilanjutkan dengan penyampaian hasil pesangkepan kepada seluruh krama adat. Menurut Bendesa Wayan Kencu, pelaksanaan upacara Nganten Massal kemarin berlangsung mulai pukul 07.00 Wita hingga pukul 13.00 Wita. Setelah digelar prosesi nikah massal di Pura Bale Agung, para pengantin baru selanjutnya menjalani prosesi mabrata, yakni tidak diperkenankan melintasi jalan adat selama tiga hari ke depan.

Jero Kencu menjelaskan, bilamana kediaman pengantin itu berada di sebelah barat jalan maka dia tidak diperkenankan pergi ke rumah yang berada di sebelah timur jalan, begitupun sebaliknya. Para mempelai ini hanya diperkenankan keluar di halaman rumahnya saja. Namun demikian, prosesi mabrata ini hanya diperuntukkan bagi pengantin saja. Sedangkan bagi keluarga pengantin, Jero Kencu mengatakan tetap diperbolehkan melintas. "Setelah tiga hari, barulah dari purusa ke pradana membawa tipat bantal sebagai tanda berakhirnya prosesi nikah massal, dan selanjutnya pihak wanita ikut di kediaman suami,” sambungnya.

Di sisi lain, tahun sebelumnya, para mempelai diberi nomor urut, dan dibatasi tiga orang untuk masuk ke Pura Bale Agung. Begitupun masyarakat yang tidak berkepentingan juga dilarang untuk masuk. Tujuannya untuk mengatur jarak, mengingat pandemi Covid-19 masih merebak. Untuk upacara kali ini tidak ada batasan. Seluruh mempelai masuk sekaligus ke Pura Bale Agung. Namun masyarakat diharapkan mengenakan masker dan tetap menerapkan protokol kesehatan. *esa

Komentar