nusabali

Berkas Kasus Cabut Penjor Diperiksa Kejari

  • www.nusabali.com-berkas-kasus-cabut-penjor-diperiksa-kejari

GIANYAR, NusaBali
Kasus pencabutan penjor di Desa Adat Taro Kelod, Kecamatan Tegallalang, Gianyar, berlanjut.

Berkas kasus ini sudah diajukan ke Kejaksaan Negeri Gianyar. Dalam kasus tersebut, Polres Gianyar menetapkan enam tersangka.  Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP Ario Seno Wimoko, Kamis (22/9), menyebutkan berkas perkara pencabutan penjor di rumah Jro Mangku Ketut Warka sudah diserahkan ke Kejari Gianyar. "Kami sudah serahkan ke Kejari beberapa waktu lalu, kini sedang menunggu surat balasan," jelasnya.

Dikatakan, sampai saat ini Satreskrim masih menunggu jawaban apakah berkas sudah dinyatakan lengkap atau masih ada yang kurang. Sesuai ketentuan, lama waktu pemeriksaan selama 14 hari terhitung saat masuknya berkas ke Kejari.

Dikonfirmasi terpisah, Kasi Intel Kejari Gianyar I Gde Ancana membenarkan berkas perkara kasus pencabutan penjor sudah masuk. "Yang saya tahu, itu berkas sudah masuk. Nah, kapan jawabannya masih menunggu hasil penelitian," jelas Gde Ancana.

Dijelaskan, saat ini berkas sedang dalam pemeriksaan dan penelitian oleh Kasipidsus Kejari Gianyar. "Ya, tunggu saja, ini sedang dalam penelitian berkas. Pastinya sebelum waktu terakhir (14 hari), jawaban sudah diberikan," tegasnya.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Gianyar akhir Juli 2022 menetapkan enam tersangka kasus pencabutan penjor. Keenam prajuru yang ditetapkan sebagai tersangka adalah I Wayan Nangun sebagai Kelian Adat, I Made Arsa Nata (daging) sebagai Bendahara, I Ketut Gede Adnyana Wakil Kelian Adat Tempek Kelod Sema, I Ketut Wardana Wakil Kelian Adat Tempek Kauh, I Ketut Suardana Pekaseh Subak Taro Kelod, I Made Wardana Sekretaris Kelian Adat Adat Taro Kelod.

Dalam gelar penetapan, keenam prajuru adat ini dinilai sudah memenuhi unsur tindak pidana. Dalam pemeriksaan, tersangka dikenakan pasal berlapis. Mulai dari dugaan tindak pidana tentang pengrusakan secara bersama-sama hingga tindak pidana penistaan agama. "Kami sangkakan mereka dengan Pasal 170 ayat I, Pasal 156 A huruf a dan Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman selama-lamanya lima tahun," jelas Ario Seno.

Pencabutan penjor dilakukan saat Hari Penampahan Galungan. Penjor milik keluarga I Ketut Warka yang ditancapkan di depan pekarangannya di Banjar Taro Kelod, Taro, Tegallalang. Pencabutan penjor dilakukan oleh para terlapor dan alat-alat penjor yang telah dicabut tersebut, digeletakkan tak jauh dari sebelumnya penjor berdiri. Pencabutan penjor ini adalah buntut dari permasalahan di desa setempat. Dimana  Ketut Warka saat ini tengah 'kasepekang'  atau dikucilkan oleh Desa Adat Taro Kelod. Hal itu dikarenakan sempat memenangkan gugatan atas sengketa tanah dengan krama setempat di pengadilan. Sebelum insiden penjor, halaman rumah Ketut Warka yang sebelumnya pernah menjadi Pemangku di desa adatnya, juga sempat dijadikan menaruh sisa-sisa upakara.*nvi

Komentar