nusabali

Lima Pemuda Anggota Jaringan Ganja Divonis 8 Tahun

  • www.nusabali.com-lima-pemuda-anggota-jaringan-ganja-divonis-8-tahun

DENPASAR, NusaBali
Lima pemuda yang terlibat peredaran ganja seberat 3 kilogram lebih dihukum berat oleh majelis hakim PN Denpasar dalam sidang online, Kamis (23/9).

Kelima terdakwa dituntut hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 3,4 miliar subsider 4 bulan. Lima terdakwa yang disidang masing-masing, Gede Agus Surya Pratama, 20, Rizal Bahri, 21, Virginiawan Rifandi, 26, Moh Zainuri Faqih 21 dan AA Okky Hartawan, 21. Majelis hakim menyatakan kelima terdakwa terbukti bersalah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika  dan prekusor narkotika.

Serta tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jualbeli, menukar atau menyerahkan  Narkotika Golongan I. yang beratnya melebihi satu kilogram. “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dakwaan pertama,” tegas hakim.

Putusan 8 tahun penjara ini masih dibawah tuntutan JPU Ni Luh Putu Ari Suparmi. Sebelumnya, JPU menuntut kelima terdakwa dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 3,4 miliar subsider 6 bulan. Menanggapi putusan, JPU menyatakan piker-pikir. “Kami piker-pikir Yang Mulia,” tegasnya.

Parahnya, dua terdakwa yaitu Gede Agus Surya Pratama dan Rizal Bahri yang juga terlibat kepemilikan 1 kilogram ganja dan shabu kembali harus menerima vonis tambahan yaitu 5 tahun penjara yang diputuskan dalam sidang terpisah.

Pengungkapan jaringan peredaran ganja ini beralwa dari penangkapan terhadap Gede Agus dan Rizal Bahri di Jalan Cempaka Denpasar pada 16 April 2022 lalu. Dari hasil penggeledahan petugas menemukan 1 kilogram ganja dan shabu-shabu. Oleh keduanya barang ini diakui miliknya.

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap 3 tersangka lainnya yang merupakan rekan dari Gede Agus dan Rizal Bahri. Ketiganya diringkus di salah satu apartemen di Jalan Tukad Badung. Dari tangan ketiganya, diamankan tiga bendel ganja seberat 3 kilogram lebih. Pengakuan para terdakwa, ganja itu merupakan titipan seseorang untuk diedarkan di Denpasar dan sekitarnya. *rez

Komentar