nusabali

Buleleng Miliki 49 Organisasi Masyarakat

  • www.nusabali.com-buleleng-miliki-49-organisasi-masyarakat

SINGARAJA, NusaBali
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Buleleng telah mendata 49 organisasi masyarakat (ormas) di Kabupaten Buleleng.

Puluhan ormas yang tercatat ini terdiri dari yayasan, perkumpulan dalam bentuk LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat), dan organisasi. Kepala Badan Kesbangpol Buleleng Komang Kappa Tri Aryandono mengatakan, dari puluhan ormas tersebut sudah mendaftarkan keberadaannya dan telah memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Organisasi Kemasyarakatan. Ormas sendiri terdiri dari dua kategori, yakni berbadan hukum dan tidak berbadan hukum.

Khusus ormas berbadan hukum, mereka hanya wajib melaporkan keberadaannya di Badan Kesbangpol. Kemudian untuk ormas yang tidak berbadan hukum, selain wajib mendaftarkan keberadaan juga harus mengajukan SKT Organisasi Kemasyarakatan. Pihaknya bekerja sama dengan berbagai pihak untuk pendataan di setiap kecamatan.

"Sampai saat ini belum ada laporan, apakah ada ormas yang belum mendaftarkan keberadaannya maupun belum mempunyai SKT. Hanya ada beberapa laporan perkumpulan seperti muda-mudi, bukan ormas. Kami rutin mendata," katanya, Rabu (21/9).

Kappa menambahkan, setiap ormas dilarang bertindak permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan, menyalahgunakan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut umat. Ormas juga dilarang berkegiatan separatis yang mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), bertindak kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum, dan fasilitas sosial.

Kata Kappa, bagi ormas yang melanggar, pemerintah bisa menjatuhkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian bantuan hibah, penghentian sementara kegiatan, dan pencabutan SKT atau pencabutan status badan hukum. "Sampai saat ini belum ada laporan tentang ormas yang bermasalah di masyarakat," ujarnya.

Dia mengimbau kepada masyarakat untuk bekerja sama,  apabila ada ormas yang bermasalah atau membuat resah masyarakat. Bentuk kerja sama itu, agar masyarakat menyampaikan ke Badan Kesbangpol Buleleng supaya dapat bersama-sama turun ke lapangan untuk memberikan arahan sesuai dengan aturan.*mz

Komentar