nusabali

Tersangka Pengoplos Gas Dapat Tabung dari Agen Resmi

  • www.nusabali.com-tersangka-pengoplos-gas-dapat-tabung-dari-agen-resmi

MANGUPURA, NusaBali
Keterangan dari tersangka pengoplos tabung gas, Wayan Kariasa alias Nanok, 37, terus didalami polisi. Misalnya tersangka mengaku baru beroperasi sebulan terakhir.

Ratusan tabung gas yang terdiri dari ukuran 3 Kg dan 12 Kg yang disita polisi sebagai barang bukti didapat tersangka dari salah satu agen gas yang ada di Abiansemal, Badung.  Menariknya, meski baru beroperasi sebulan terakhir, tersangka Nanok telah memiliki banyak pelanggan sendiri yang sebagian besar adalah warung dagang nasi. Selain itu tersangka juga memiliki ratusan tabung gas yang akan dioplos tersangka sebelum akhirnya disalurkan kepada pelanggannya.

"Tersangka mengaku beroperasi sebulan terakhir. Dia mendapatkan tabung gas dengan cara membeli pada agen resmi yang ada di Abiansemal. Tersangka menyalurkan gas hasil oplosannya berdasarkan pesanan dari pelanggan. Kalau ada pelanggan yang pesan barulah tersangka mengoplos gasnya," ungkap Kapolsek Abiansemal Kompol I Gusti Made Sudarma Putra di selah kegiatan jumpa pers di Mapolres Badung, Rabu (21/9) pagi.

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan di gudang pengoplosan gas milik tersangka, di Banjar Batu Sari, Desa Sangeh, Kecamatan Abiansemal, Badung, Sabtu (17/9) pukul 13.00 Wita. Penangkapan itu berawal dari adanya informasi dari masyarakat.

Mendapat informasi itu, anggota Polsek Abiansemal langsung mendatangi lokasi TKP untuk melakukan penyelidikan. Pada saat aparat mendatangi lokasi TKP, tersangka sedang bekerja melakukan pengoplosan gas dari tabung ukuran 3 Kg ke tabung gas ukuran 12 Kg.

"Pengungkapan kasus ini sesuai dengan perintah pimpinan untuk melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan Migas. Awalnya anggota mendapat informasi bahwa di lokasi ada agen diduga melakukan pengoplosan gas. Informasi itu langsung ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Polsek Abiansemal," ungkapnya.

Pada saat digerebek, tersangka bisa menunjukan dokumen resmi sebagai agen. Adapun barang bukti yang disita dalam perkara ini adalah berupa 2 tabung LPG ukuran 12 Kg yang sudah terisi gas dari tabung ukuran 3 Kg. Selain itu 5 tabung LPG ukuran 12 Kg dalam keadaan kosong, 8 tabung LPG ukuran 3 Kg dalam keadaan kosong, dan 92 tabung 3 Kg masih berisi gas dengan keadaan tutup segel.

"Agen tempat tersangka beli tabung gas itu mungkin ingin laris makanya dijual kepada tersangka ratusan tabung gas LPG ukuran 3 Kg dan 12 Kg. Ternyata oleh tersangka gas itu dioplos. Pelanggan tidak tahu kalau isi tabung gas tersebut adalah hasil oplosan dari tabung ukuran 3 Kg. Harga yang dibayar sama seperti HET," tandasnya. *pol

Komentar