nusabali

Giliran 96 Krama Gianyar Mesadu ke KPU

Keberatan Nama Mereka Dicatut Parpol

  • www.nusabali.com-giliran-96-krama-gianyar-mesadu-ke-kpu

GIANYAR, NusaBali
Catut mencatut nama menjadi anggota partai politik (parpol) dalam Sipol (Sistem Informasi Partai Politik) juga merambah Kabupaten Gianyar.

Sebanyak 96 Krama Gianyar mesadu (mengadu) ke KPU Gianyar, karena nama mereka dicatut parpol secara diam-diam.  Pencatutan nama Krama Gianyar ini dari berbagai kalangan, mulai dari ASN (Aparatur Sipil Negara) hingga tenaga kontrak. “Hingga saat ini, ada 96 orang yang melakukan pengaduan ke KPU Gianyar terkait fenomena tersebut (catut mencatut nama,red),” ungkap Ketua KPU Gianyar, Putu Agus Tirta Suguna, di Gianyar, Selasa (20/9).

Suguna mengatakan, KPU Gianyar membuka ruang bagi masyarakat yang keberatan namanya dicatut parpol. “Ini salah satu komitmen KPU untuk mengakomodir masyarakat, untuk mengetahui apakah mereka masuk atau tidak dalam keanggotaan parpol. Masyarakat bisa mengecek melalui info pemilu atau web KPU RI,” jelas Suguna.

Dengan demikian, kata Suguna, masyarakat atau ASN yang namanya dicatut ini, berhak melakukan klarifikasi ke KPU Gianyar melalui mekanisme tanggapan masyarakat. “Sebab, ASN meskipun punya hak politik untuk menyalurkan hak pilih, namun mereka harus tetap netral dan tidak terlibat langsung dalam politik praktis,” tegas Suguna.

Suguna juga menjelaskan, KPU Gianyar telah turun ke sejumlah instansi dan lembaga pemerintah di Gianyar, untuk mengecek para ASN yang namanya dicatut. Para ASN yang namanya dicatut diminta membuat surat pernyataan bermaterai, bahwa mereka memang benar tidak menjadi anggota parpol. Kata Suguna, rata-rata para ASN mengaku tidak tahu nama mereka dicatut parpol.

Sayangnya, belum ada sanksi terkait fenomena yang terjadi hampir di semua daerah di Indonesia tersebut. “Terkait dengan sanksi bagi ASN yang namanya masuk parpol belum ada  dalam regulasi. Cuma keanggotaannya di parpol menjadi TMS (Tidak Memenuhi Syarat),” sebut Suguna.

Suguna juga enggan memaparkan lebih detail parpol mana saja yang telah mencatut nama-nama masyarakat tersebut. Selain itu, pihaknya juga mengaku tidak mengetahui secara pasti apa penyebab banyaknya nama masyarakat yang dicatut itu.

Saat ditanya apakah masyarakat yang dicatut identitasnya dapat melapor kepada pihak berwajib? Suguna mengatakan, jika hal itu merupakan hak individu. “Silahkan saja, itu hak individu dari yang bersangkutan, kami hanya memproses terkait keanggotaan parpol saja,” ujarnya. *nvi

Komentar