nusabali

Lihadnyana Minta Pendampingan KPU dan Bawaslu

Tuntaskan Catut Mencatut ASN oleh Parpol di Sipol

  • www.nusabali.com-lihadnyana-minta-pendampingan-kpu-dan-bawaslu

SINGARAJA, NusaBali
Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Buleleng, mendampingi pegawai Pemkab Buleleng yang namanya dicatut Partai Politik (Parpol).

Lihadnyana mengatakan, Pemkab Buleleng juga akan menginstruksikan kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) untuk mencermati persoalan tersebut.

Laporan sejumlah pegawai Pemkab Buleleng baik ASN, PPPK maupun tenaga kontrak karena dicatut sebagai anggota parpol ke KPU maupun Bawaslu Buleleng sedang dicermati. Lihadnyana pun menegaskan nama-nama pegawai yang tercatut sebagai anggota parpol tanda sepengetahuan yang bersangkutan, harus diproses secara tuntas hingga tidak tercantum lagi dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

“Upaya-upaya pendampingan terus dilakukan agar nama-nama yang dicatut menjadi bersih dan jelas,” ujar Lihadnyana usai menerima audiensi KPU dan Bawaslu Buleleng, Senin (19/9) di ruang rapat Lobby Kantor Bupati Buleleng.

Menurutnya, pegawai di lingkungan Pemkab Buleleng harus tetap netral dan tidak terlibat langsung dalam politik praktis. Meskipun setiap warga negara tidak terkecuali pegawai pemerintahan tetap memiliki hak politik. Namun hak politik selama masih berstatus pegawai pemerintah hanya boleh digunakan untuk menyalurkan hak pilih.

Seluruh ASN Pemkab Buleleng juga dimintanya untuk menjaga suasana tetap kondusif. Bebas dari kegiatan politik praktis. “Sebagai Pj Bupati saya tegaskan dan mengajak seluruh ASN sebagai insan birokrasi, punya rambu tersendiri. Biarlah Pilkada berjalan sesuai tatanan yang ada,” imbuh pria asal Desa Kekeran, Kecamatan Busungbiu, Buleleng ini.

Sementara itu, Ketua KPU Buleleng Komang Dudhi Udiyana berharap Pemkab Buleleng terus membantu KPU dan Bawaslu dalam verifikasi Parpol, dengan menyosialisasikan pengecekan nama pegawai di Sipol atau info KPU. Sehingga kedepannya tidak terjadi pelanggaran yang ditemukan, karena dipicu pencatutan nama oleh Parpol.

“Pencatutan nama tersebut harus diklarifikasi bersama antara KPU dan juga Bawaslu. Klarifikasi tersebut selanjutnya akan berpengaruh terhadap parpol yang mendaftar sebagai peserta pemilu tahun 2024,” kata Dudhi.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Buleleng Putu Sugi Ardana mengungkapkan, sampai dengan saat ini ada 148 aduan mengenai pencatutan nama yang dilakukan parpol di dalam Sipol KPU RI. “PPPK ada, PNS ada. Guru-guru Kementerian Agama yang baru diangkat juga ada. Yang paling banyak tenaga kontrak. Beberapa laporan kemarin sudah bagus dilaporkan secara kolektif. Kami berharap masyarakat bisa lebih aktif mengecek data nama masing-masing,” jelas Sugi Ardana. *k23

Komentar