nusabali

Mahasiswa Dilarang Gabung Organisasi Luar Kampus, KMHDI Kecam Wakil Rektor III Undiksha

  • www.nusabali.com-mahasiswa-dilarang-gabung-organisasi-luar-kampus-kmhdi-kecam-wakil-rektor-iii-undiksha

DENPASAR,NusaBali.com - Aktivis Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma (KMHDI) Bali mengecam pernyataan Wakil Rektor III Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) Prof Dr I Wayan Suastra yang melarang mahasiswanya untuk bergabung dengan organisasi di luar kampus berlokasi di Singaraja, Kabupaten Buleleng tersebut.

Pernyataan itu sempat heboh melalui kanal YouTube BEM REMA Undiksha, saat Prof Suastra menyampaikan materi dalam Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB), di Auditorium Kampus Undiksha, Singaraja pada Rabu (15/9/2022).

“Saya mohon adik-adik nanti aktif ya, masuk ke organisasi kemahasiswaan, jangan di luar Undiksha,“ pesan Suastra.

Tanpa menyampaikan inti dari pernyataan tersebut, Suastra menambahkan bahwa organisasi kemahasiswaan yang berdiri di luar nama kampus dapat menjerumuskan kepada hal yang tidak baik. 

“Ada banyak sekali organisasi (kemahasiswaan) dari luar yang mengimingi adik-adik agar masuk ke sana, itu hati-hati karena dapat menjerumuskan kepada jalan yang kurang baik “ tambahnya.

Hal ini sontak ditanggapi serius aktivis KMHDI Arya Gangga yang mengatakan pernyataan tersebut tidak mencerminkan diri sebagai seorang akademisi.

“Inilah akibatnya kalau pejabat kampus tidak pernah memahami sejarah dan tidak baca peraturan perundang-undangan," tegas Arya Gangga, dalam keterangan tertulis yang diterima NusaBali.com, Jumat (16/9/2022) siang.

Arya Gangga yang juga Ketua Biro Kaderisasi PD KMHDI Bali 2021-2023 menyampaikan peraturan perundang-undangan dimaksud UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 Pasal 28E Ayat 3 yang berbunyi 'Setiap Orang Berhak Atas Kebebasan Berserikat, Berkumpul dan Mengeluarkan Pendapat'.

"Di sana jelas disampaikan dan ini dilindungi undang-undang selain itu pernyataan WR III tersebut juga mengesampingkan Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2018 yang memberikan ruang bagi Organisasi Kemahasiswaan Ekstra untuk masuk ke dalam kampus," terang aktivis muda asal Kabupaten Buleleng ini.

Arya juga menyampaikan sebagai seorang figur akademisi yang mencerminkan kelompok intelektual, seharusnya melihat kembali bahwa banyak tokoh-tokoh bangsa ini yang lahir dari rahim organisasi ekstra kampus.

"Seperti Gubernur Jawa Tengah saat ini Ganjar Pranowo, begitu juga Adian Napitupulu anggota DPR RI, bahkan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla juga besar dan lahir dari Organisasi Ekstra Kampus," terangnya.

Sementara menanggapi hal tersebut Rektor Undiksha Prof Dr I Nyoman Jampel mengatakan jika yang maksud pernyataan dari WR III ini adalah meminta agar mahasiswa lebih selektif dalam memilih organisasi khususnya yang berada di luar kampus.

Sebab pihaknya khawatir jika mahasiswa masuk ke dalam organisasi yang salah dan bersifat intoleran dapat berpotensi memecah belah bangsa.

Selain aktif berorganisasi di internal kampus, ia juga dengan tegas mendukung mahasiswanya agar aktif berkegiatan di luar kampus.

"Kami tidak melarang, justru dengan adanya program Merdeka Belajar Kampus Merdeka selama dua semester, mahasiswa dapat berkegiatan di luar kampus, artinya mahasiswa didorong untuk berorganisasi di luar kampus," pungkasnya.*aps

Komentar