nusabali

Tarif Angkutan Penyeberangan Naik

  • www.nusabali.com-tarif-angkutan-penyeberangan-naik

JAKARTA, NusaBali
Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Aminuddin Rifai mengatakan Kementerian Perhubungan telah menyetujui kenaikan tarif angkutan penyeberangan.

Restu Kemenhub mengerek harga tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 172 Tahun 2022 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antar Provinsi dan Litas Antar-Negara.

“Alhamdulillah, Kepmenhub sudah terbit untuk kenaikan tarif ekonomi angkutan penyeberangan,” ujar dia seperti dilansir Tempo pada Kamis (15/9).

Rifai menjelaskan, sesuai dengan beleid itu, tarif anyar angkutan penyeberangan akan berlaku pada 19 September 2022 pukul 00.00 WIB.

Dia memastikan kenaikan tarif akan berlaku untuk seluruh lintasan yang berjumlah 23 titik. Rata-rata kenaikan tarif sebesar 11,79 persen, baik di lintasan komersil maupun lintasan perintis.

Dia meyakini kenaikan tarif itu tak akan menimbulkan gejolak bagi penumpang. "Karena kalau dirupiahkan kenaikannya hanya Rp 2.500," ucap Rifai.

Gapasdap sebelumnya mendesak Kemenhub segera menaikkan tarif angkutan penyeberangan setelah harga bahan bakar minyak (BBM) naik. Penyesuaian ini dianggap penting agar pelaku usaha tidak menaikkan sendiri tarifnya.

"Kalau (tidak ada kenaikan tarif) dan kenaikan tarif ditentukan mereka (pengusaha), di lintasan bisa kacau. Kami Gapasdap tidak bertanggung jawab dengan kondisi di lintasan," tuturnya, 8 September lalu.

Rifai menyebutkan kenaikan harga BBM jenis Solar mempengaruhi biaya operasional sampai 20 persen. Meski demikian, imbas kenaikan harga itu untuk masing-masing lintasan berbeda disesuaikan dengan jarak lintasannya.

Ia mencontohkan Pelabuhan Merak-Bakauheni. Kenaikan harga BBM bisa mempengaruhi biaya operasional sampai 40 persen karena kedua pelabuhan itu memiliki jarak tempuh 15 mil. Hitungan tersebut berlaku untuk angkutan kapal di atas 6.000 GT.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan atau Kemenhub Hendro Sugiatno sebelumnya mengatakan akan mengumumkan penyesuaian tarif angkutan penyeberangan.

“Untuk angkutan penyeberangan ada penyesuaian dan sekarang masih dalam tahap penghitungan bersama dengan operator-operator kapal,” ujar dia, 7 September 2022.

Namun, Hendro waktu itu enggan menjelaskan lebih detail soal rencana penyesuaian terhadap tarif angkutan penyeberangan itu. “Mungkin dalam tempo yang tidak lama lagi akan disampaikan besaran untuk tarif penyeberangan. Masih dalam kajian,” kata dia. *

Komentar