nusabali

Hakim Tolak Praperadilan Keluarga Almarhum Tri Nugraha

  • www.nusabali.com-hakim-tolak-praperadilan-keluarga-almarhum-tri-nugraha

DENPASAR, NusaBali
Pasca meninggal dengan cara menembak dadanya di toilet lantai II Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali beberapa waktu lalu, mantan Kepala BPN Denpasar dan Badung Tri Nugraha melalui keluarganya, Dian Fatmayanti melakukan gugatan praperadilan kepada Kejati Bali di PN Denpasar.

Setelah menjalani sidang sejak Senin (12/9) lalu, hakim tunggal PN Denpasar Hari Suprianto akhirnya menolak gugatan praperadilan tersebut pada Selasa (13/9).

Dian Fatmayanti mengajukan permohonan praperadilan terhadap sah atau tidaknya penyitaan yang dilakukan oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali terkait dengan Penanganan Perkara Tipikor dan TPPU dengan tersangka almarhum Tri Nugraha.

Humas dan Juru Bicara PN Denpasar Gede Putra Astawa, dikonfirmasi terkait putusan praperadilan ini, menjelaskan gugatan praperadilan tidak dapat diterima. “Penyitaan dilakukan sebagai rampasan negara. Dengan adanya SP3 atas perkara pidana, maka tidak ada kewenangan praperadilan sehingga gugatan tidak dapat diterima. Jika ada keberatan maka dapat dilakukan langkah hukum lain yakni gugatan perdata,” jelas Putra Astawa.

Kasipenkum Kejati Bali Luga Harlianto, mengatakan dalam pertimbangannya hakim berpendapat bahwa status barang bukti sudah beralih menjadi barang rampasan ketika penanganan perkara telah di-SP3 dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali telah menerbitkan Ketetapan Status Benda Sitaan.  

“Barang bukti yang menjadi objek sita dalam gugatan praperadilan ini  dirampas untuk negara, sehingga tidak lagi menjadi ranah dari hakim praperadilan untuk memeriksa sah atau tidaknya penyitaan,” kata Luga Harlianto.

Seperti diketahui, kasus ini berawal dari laporan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) terkait dugaan penerimaan uang dari terdakwa kasus pensertifikatan lahan Tahura yang disidangkan beberapa waktu lalu. Hasil PPATK ini lalu dikirimkan ke penyidik Pidsus. Dari sini ditemukan adanya aliran dana puluhan miliar rupiah ke rekening Tri Nugraha. Lalu dilakukan penyelidikan dengan menggandeng PPATK.

Setelah mendapatkan sejumlah alat bukti terkait dugaan gratifikasi dan pemeriksaan 12 orang saksi, penyidik akhirnya menetapkan Tri Nugraha sebagai tersangka pada 13 November 2019. Lanjut pada 13 April 2020, Tri Nugraha kembali ditetapkan sebagai tersangka TPPU. Dari pemeriksaan beberapa saksi diketahui modus yang digunakan yaitu meminta sejumlah uang atas penerbitan sertifikat tanah. Penyidik lalu menyita puluhan aset tanah dan mobil milik Tri Nugaraha di sejumlah daerah.

Pada saat penyidik akan melakukan penahanan pada 31 Agustus 2020, Tri Nugraha memilih mengakhiri hidupnya dengan cara menembak dadanya di toilet lantai II Kejati Bali. *rez

Komentar