nusabali

Pemkab dan DPRD Klungkung Garap Perda Retribusi Tenaga Asing

  • www.nusabali.com-pemkab-dan-dprd-klungkung-garap-perda-retribusi-tenaga-asing

SEMARAPURA, NusaBali
Pemkab dan DPRD Klungkung menggelar rapat paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Asing, di gedung DPRD Klungkung, Senin (12/9) pagi.

Rapat dihadiri Wakil Ketua DPRD Klungkung I Wayan Baru, Wakil Ketua DPRD Klungkung, Tjokorda Gde Agung, dan anggota DPRD.  Dari eksekutif hadir Wakil Bupati Klungkung I Made Kasta, serta jajaran OPD. Penyampaian Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta, dibacakan Wabup Kasta mengatakan dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, terjadi perubahan pengaturan penggunaan tenaga kerja asing dan perubahan nomenklatur retribusi terkait penggunaan tenaga kerja asing.

Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 mengamanatkan setiap pemberi kerja tenaga kerja asing yang memperkerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk, pemberi kerja tenaga kerja asing wajib membayar Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA) atas setiap tenaga kerja asing yang dipekerjakan.

DKPTKA menjadi pendapatan daerah kabupaten/kota untuk pengesahan RPTKA perpanjangan bagi tenaga kerja asing yang bekerja di lokasi dalam 1 kabupaten/kota, dan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah yang mengatur mengenai retribusi yang berasal dari perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing, untuk segera diubah dan disesuaikan dengan peraturan pemerintah tersebut. Berdasarkan pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tersebut dengan diberikannya Pemkab wewenang untuk memberikan pengesahan perpanjangan rencana penggunaan tenaga kerja asing, maka terhadap pelayanan yang diberikan tersebut pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk memungut retribusi dengan menetapkan peraturan daerah.

"Dalam rangka pemungutan retribusi penggunaan tenaga kerja asing dan dalam rangka penyesuaian Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, maka kami mengajukan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing," ujar Wabup Kasta.

Jelasnya, materi peraturan daerah tentang yang diajukan tersebut mengatur mengenai nama, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip yang dianut dalam penetapan struktur dan besaran tarif retribusi, struktur dan besaran tarif retribusi, masa retribusi, wilayah pemungutan, dan lainnya. Retribusi ini mengamanatkan pemberi kerja TKA yang mempekerjakan TKA wajib membayar DKPTKA sebesar US$100 (seratus dolar Amerika Serikat) per jabatan per orang per bulan.*wan

Komentar