nusabali

Tak Ada Pengangkatan Tenaga Kontrak

Pemerintah Rencana Kelola Tenaga Kontrak Satu Pintu

  • www.nusabali.com-tak-ada-pengangkatan-tenaga-kontrak

SINGARAJA, NusaBali
Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana menegaskan tidak ada pengangkatan tenaga kontrak baru.

Larangan ini pun diberlakukan tahun ini hingga batas waktu yang belum ditentukan. Hal ini menyusul adanya rencana penghapusan tenaga Non Aparatur Sipil Negara (ASN) per November 2023 mendatang.

Menurut Lihadnyana larangan perekrutan baru untuk tenaga kontrak berdasarkan Surat Edaran (SE) resmi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) RI. “Tidak boleh itu, sudah ada suratnya dari pusat. Berlaku tahun sekarang. Jadi kalau ada SKPD yang ingin mengangkat tenaga kontrak ditunda dulu,” ucap Penjabat yang juga masih aktif sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Bali.

Saat ini pemerintah sedang melakukan pendataan tenaga non ASN di pemerintah daerah. Seluruh data tenaga non ASN diinput ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). “Mudah-mudahan setelah diinput data masuk database BKN, akan ada formasi PPPK dan seleksi, kita tunggu saja,” imbuhnya.

Sementara itu setelah pendataan tenaga non ASN ini, Pemkab Buleleng disebutnya akan mengelola data tenaga kontrak satu pintu. Surat Keputusan (SK) hanya ada di BKPSDM, sehingga tata kelola lebih efektif dan efisien.

Lihadnyana pun menilai, tata kelola tenaga kontrak di lingkup Pemkab Buleleng masih semrawut. Bahkan untuk mendapatkan data jumlah tenaga kontrak yang dimiliki, harus melakukan pendataan ke masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), sehingga memerlukan waktu yang cukup lama.

“Saat ini untuk tahu berapa anggaran untuk tenaga kontrak berapa jumlahnya belum bisa cepat. Ke depannya akan dikelola satu pintu. SK kontrak seluruhnya nanti ada di BKPSDM, sehingga bisa tertib administrasi,” kata pejabat asal Desa Kekeran, Kecamatan Busungbiu, Buleleng ini.

Perubahan tata kelola kepegawaian ini disebutnya harus segera dilakukan. Jika tidak segera ditangani, dia meyakini sampai kapanpun akan menjadi persoalan kedepannya.

“Tata kelola pemerintahan harus berjalan dengan baik. Ada kecepatan dalam hal pelayanan, ada efisiensi, efektifitas, devidennya jelas, prosesnya jelas,” tegas Lihadnyana. *k23

Komentar