nusabali

JPU Kembalikan Berkas LPD Anturan

  • www.nusabali.com-jpu-kembalikan-berkas-lpd-anturan

SINGARAJA, NusaBali
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng mengembalikan berkas perkara kasus dugaan korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Anturan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.

JPU  telah selesai meneliti berkas perkara kasus yang menjerat mantan Ketua LPD Anturan Nyoman Arta Wirawan sebagai tersangka. Hasilnya, JPU menemukan adanya kekurangan syarat formil dan materil dalam berkas tersebut.

Humas Kejari Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara mengatakan, perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi LPD Anturan telah P-19. JPU mengembalikan berkas perkara tersebut kepada tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus). Dalam surat pengembalian berkas perkara itu, JPU juga melampirkan beberapa petunjuk kekurangan untuk penyidik, terkait apa saja yang harus dilengkapi.

Kata Jayalantara, menurut JPU penyidik harus melengkapi syarat formil berupa surat persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri (PN) Singaraja. Sebab saat penyidik melakukan penyitaan terakhir di kediaman milik tersangka Wirawan pada Selasa (9/8) lalu, surat penetapan penyitaan dari PN disusulkan.

Barang-barang yang disita dari hasil penggeledahan kala itu berupa dokumen kuitansi jual beli tanah, berita acara paruman, hingga berita acara terkait hak dan kewajinan pengurus LPD. "Suratnya sudah dimohonkan oleh penyidik, tinggal menunggu dikeluarkan oleh hakim saja. Ini untuk kelengkapan formil saja," ujar Jayalantara, Senin (12/9) siang.

Jayalantara menambahkan, terkait kelengkapan materil, JPU memberikan petunjuk agar penyidik melakukan penyempurnaan analisa yuridis dalam resume berkas perkara. Penyidik pun diberikan waktu selama 14 hari ke depan untuk melengkapi seluruh kekurangan ini.

Dalam kasus ini, penyidik telah mengamankan barang bukti Sertifikat Hak Milik (SHM) sebanyak 46 lembar, atas nama tersangka Arta Wirawan. Sertifikat itu diberikan tersangka kepada nasabahnya sebagai kompensasi karena masabah tidak dapat menarik depositonya.

Nantinya setelah melewati proses persidangan, SHM yang disita itu akan dikembalikan kepada pengurus LPD Anturan yang baru, untuk dikelola sebaik-baiknya. "Terserah pengurus LPD apakah akan dijual dengan harga tinggi, untuk mengembalikan tabungan milik seluruh nasabahnya, atau seperti apa," jelasnya.

Selain SHM, penyidik mengamankan dana dari pengembalian uang reward sebesar Rp 1,4 Miliar. Reward itu diberikan oleh tersangka kepada sejumlah pengurus LPD, dari hasil bisnis kavling tanah. *mz

Komentar