nusabali

Gerindra Ancam Gugat Bawaslu

Gara-gara 4 Kadernya Lolos Vermin Dipersoalkan

  • www.nusabali.com-gerindra-ancam-gugat-bawaslu

Kata Suyasa, 4 kader Gerindra yang menjalani proses vermin oleh KPU melalui video call sebenarnya dinyatakan memenuhi syarat. Namun, pihak Bawaslu Karangasem mempersoalkan.

AMLAPURA, NusaBali

Ketua DPC Gerindra Karangasem I Nyoman Suyasa ancam gugat Bawaslu Karangasem, menyusul 4 kadernya yang lolos verifikasi administrasi (vermin) oleh KPU malah dipersoalkan Bawaslu. Suyasa mengatakan menunggu hasil resmi vermin oleh KPU Karangasem.

Kata Suyasa, 4 kader Gerindra yang menjalani proses vermin oleh KPU melalui video call sebenarnya dinyatakan memenuhi syarat. Namun, pihak Bawaslu Karangasem mempersoalkan.

"Saya tunggu pengumuman hasil verifikasi administrasi Rabu (14/9) besok, jika 4 anggota Gerindra yang diverifikasi administrasi melalui video call, dan dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU, tetapi dipermasalahkan Bawaslu, saya gugat Bawaslu," tegas Suyasa dihubungi di Sekretariat Gerindra, Jalan Bhayangkara Amlapura, Senin (12/9).

Suyasa mempertanyakan keabsahan video call dalam vermin. Kata dia, jika memang video call tidak sah dalam aturan vermin, sebaiknya KPU Karangasem tidak melakukan verifikasi administrasi melalui video call.

“Padahal video call itu juga sah, itu atas amanat Peraturan KPU RI Nomor 04 tahun 2022, dan SK KPU RI Nomor 346 tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam Pelaksanaan Pendaftaran Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,” beber Suyasa.

Suyasa menegaskan, vermin melalui video call secara khusus diatur di SK KPU RI Nomor 346, ayat (1) huruf (l) angka (4) dan angka (5). "Langkah KPU Karangasem melakukan video call, telah jelas telah diatur ketentuan yang berlaku," tegas Wakil Ketua DPRD Bali ini.

"Lihat saja nanti, jika 4 kader Gerindra yang diverifikasi administrasi melalui video call oleh KPU Karangasem kemudian hasilnya dinyatakan memenuhi syarat, tetapi dipermasalahkan Bawaslu, saya tidak tanggung-tanggung akan menggugat Bawaslu Karangasem, saya pertanyakan apa dasar Bawaslu menyatakan tidak memenuhi syarat," tegas politisi asal Desa Pertima, Kecamatan/Kabupaten Karangasem ini.

Sementara Ketua Bawaslu Karangasem I Putu Gede Suastrawan mengatakan, terkait polemik vermin melalui video call, pihak Bawaslu Karangasem telah melayangkan surat ke KPU Karangasem pada Rabu (7/9) lalu. Bawaslu dalam suratnya meminta agar KPU Karangasem melakukan perbaikan.

Justru pihak KPU tidak melakukan perbaikan, tetapi membalas surat Bawaslu Karangasem pada Sabtu (10/9) dengan memberikan alasan, melakukan vermin menggunakan video call adalah sah, sesuai Surat Keputusan KPU RI Nomor 346 tahun 2022. "Kami masih mengkaji surat balasan dilayangkan KPU Karangasem yang memuat klarifikasi, terkait verifikasi administrasi melalui video call," jelas Putu Suastrawan.

Sedangkan Ketua KPU Karangasem Ngurah Gede Maharjana sendiri mengakui dapat surat dari Bawaslu Karangasem per Rabu (7/9). Sedangkan vermin melalui video call dilakukan, Senin (5/9). "Saya melakukan verifikasi administrasi melalui video call, sesuai petunjuk KPU RI, ketentuan Peraturan KPU Nomor 04 Tahun 2022, dan SK KPU RI Nomor 346 Tahun 2022," jelas Maharjana. Sehingga saran Bawaslu Karangasem agar KPU melakukan perbaikan, dengan membatalkan hasil video call tidak dilakukan.

Sebelumnya KPU Karangasem melakukan vermin melalui video call untuk 6 anggota parpol yang keanggotaannya dinyatakan ganda dalam Sipol (sistem informasi partai politik). Mereka muncul di tiga parpol, yakni: 4 anggota dari Gerindra, 1 anggota dari PKS dan 1 anggota dari Gelora. *k16

Komentar