nusabali

Tarif Boat Kusamba-Nusa Penida Naik 50 Persen, DPRD Pertanyakan Dasar Kenaikan

  • www.nusabali.com-tarif-boat-kusamba-nusa-penida-naik-50-persen-dprd-pertanyakan-dasar-kenaikan

Tentang subsidi tarif untuk pamedek, pasien, dan sejenisnya, Sucitra mengaku belum sampai berpikir sejauh itu.

SEMARAPURA, NusaBali
Kenaikan 50 persen (Rp 50.000 menjadi Rp 75.000) tarif fast boat (perahu cepat) dari pelabuhan di Pantai/Desa Kusamba, Kecamatan Dawan – pelabuhan, di Kecamatan Nusa Penida, Klungkung, sebaliknya, untuk penumpang domestik, mengejutkan banyak kalangan, termasuk jajaran DPRD. Salah seorang anggota DPRD Klungkung Sang Nyoman Putra Yasa mempertanyakan landasan atau rumusan yang dipakai oleh Dinas Perhubungan Klungkung dan pengusaha fast boat untuk menaikkan tarif tersebut.

Dia mengaku telah mendengar sejumlah pertanyaan dari sejumlah warga karena kenaikan tarif ini terlalu tinggi dan sangat melampaui perbandingan kenaikan harga 30,72 persen untuk Pertalite, Pertamax 16 persen, Solar 32,04 persen. Dia pun mempertanyakan, logika apa yang dipakai sehingga tarif angkutan ini pantas naik 50 persen.

Menurutnya, jika melihat perbandingan kenaikan harga BBM itu, kenaikan tarif  50 persen fast boat ini sangat merugikan penumpang penyeberangan, apalagi masyarakat yang nyeberang Kusamba – Nusa Penida hanya untuk sembahyang di Nusa Penida, dan sebaliknya.

Politisi PDIP ini menilai sangat lucu, Dinas Perhubungan menetapkan kenaikan tarif tersebut hanya berdasarkan masukan dari tiga pengusaha fast boat (dwi partied). Seharusnya, agar adil dan fair, penetapan tarif angkutan ini mesti melibatkan pemerintah, pengusaha dan perwakilan masyarakat atau lembaga konsumen. Dishub juga wajib membuat kajian kenaikan tarif fast boat ini dengan analisis data akurat, terutama dari siri perbandingan prosentase kenaikan harga BBM dan tingkat kelayakan kenaikan tarif angkutan. Selain itu, landasan yuridis berupa dasar hukum untuk kenaikan taif angkutan harus jelas. Landasan formalnya juga jangan diabaikan. ‘’Karena Kementerian Perhubungan pasti punya rumus dan kriteria dalam penetapan kenaikan tarif angkutan seperti ini,’’ jelas Ketua Fraksi PDIP DPRD Klungkung ini.

Putra Yasa mengakui kenaikan harga BBM akan memompa peningkatan biaya-biaya operasional penyeberangan. Meski demikian, Pemkab Klungkung harus mempertimbangkan tentang pemulihan kondisi pariwisata khususnya di Nusa Penida, pascapandemi Covid-19. Oleh karena itu, apakah kenaikan 100 persen tarif fast boat untuk turis, sudah didasari kajian matang?

Menurutnya, akan jadi sangat bodoh jika menaikkan tarif angkutan laut hanya mempertimbangkan sudut pandang biaya operasional jasa fast boat, tanpa pertimbangan lain. Menaikkan tarif angkutan, tegasnya, tak pantas seperti menaikkan harga satu tekor bubuh. Perlu kajian matang, komprehensif, dan jangan hanya dari sisi operasional pengusaha angkutan. Jika hanya sepihak seperti ini, tentu masyarakat akan sangat dirugikan. ‘’Kalau kenaikan 50 persen tarif penyeberangan ini benar-benar diberlakukan, ada apa sebenarnya di balik ini?’’ tanya anggota Komisi 3 DPRD Klungkung ini.

Wakil rakyat asal Desa Nyalian, Kecamatan Banjarangkan ini minta kepada Dinas Perhubungan untuk berpikir terbuka sehingga pelayanan angkutan menjadi lebih prima, berkeadilan, dan tepat sasaran. Misalnya, mempertimbangkan kemungkinan pengenaan tarif khusus berpola subsidi silang, antara penumpang umum dengan penumpang yang khusus pasien, pamedek, dan sejenisnya.

Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Klungkung I Nyoman Sucitra menjelaskan kenaikan fast boat bukan sekadar dihitung dari perbandingan kenaikan BBM bersubsidi Pertalite, 3 September 2022. Dengan nada membela pengusaha fast boat, peningkatan biaya operasional jasa angkutan ini sudah terjadi pascaperalihan  pemakaian BBM dari premium ke Pertalite. ‘’Tapi, saat itu pihak operator fast boat tidak menaikkan tarif,’’ jelasnya.

Jelasnya, dalam rapat di Kantor Dishub Klungkung, Jumat (9/9), dari kalkulasi biaya operasional, peralihan dari premium menjadi Pertalite, hingga kenaikan harga Pertalite, seharusnya tarif fast boat jadi Rp 118.000/orang untuk domestik. Dia menyebut, agar kenaikan tidak terlalu tinggi, maka dipasang Rp 75.000/orang, dari tarif lama Rp 50.000/orang (atau naik 50 persen).

Tambah Sucitra, tarif untuk wisatawan mancanegara menyesuaikan kenaikan tarif di Pelabuhan Sanur, Denpasar. Ditanya tentang subsidi tarif untuk pamedek, pasien, dan sejenisnya, Sucitra mengaku belum sampai berpikir sejauh itu. Kata dia, pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 66 Tahun 2019 tentang mekanisme penetapan formulasi perhitungan tarif angkutan penyeberangan, diatur perbedaan penumpang dewasa dan anak-anak.*wan

Komentar