nusabali

Dua Pengedar Beda Jaringan Diringkus

  • www.nusabali.com-dua-pengedar-beda-jaringan-diringkus

DENPASAR, NusaBali
Dua pengedar shabu dan ekstasi, Rafli Rangga Mahendra, 27, dan Moh Agung Prayogo, 26, diringkus aparat Satnarkoba Polresta Denpasar.

Dua tersangka beda jaringan ini ditangkap pada waktu dan tempat berbeda. Dari tangan keduanya diamankan barang bukti narkoba berupa ratusan gram shabu dan ekstasi.

Pertama ditangkap adalah tersangka Moh Agung Prayogo. Tersangka asal Banyuwangi, Jawa Timur ini ditangkap di areal parkir salah satu hotel di Jalan Mahendradatta, Denpasar Barat, Sabtu (3/9) pukul 01.00 Wita. Di parkiran itu polisi menyita barang bukti berupa 1 plastik klip sabu di tangan tangan tersangka.

Berdasarkan barang bukti plastik mencurigakan itu, polisi melakukan penggeledahan di kamar kos tersangka yang bekerja sebagai teknisi tower telekomunikasi ini di Jalan Pura Demak, Denpasar Barat. Di sana polisi menyita 3 plastik klip shabu seberat 27,05 gram. Kepada polisi tersangka Agung mengaku mendapat pasokan shabu dari seseorang bernama Togar. Tersangka juga mengaku sudah tiga kali dipasok shabu oleh Togar untuk diedarkan dan digunakan tersangka.

"Pada saat diamankan tersangka hendak melakukan tempel narkoba. Anggota yang telah membuntuti tersangka curiga dengan pergerakannya dan dilakukan penangkapan," ungkap Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas saat gelar jumpa pers di Mapolresta Denpasar, Selasa (6/9) siang.

Selain menangkap tersangka Agung, anggota Satnarkoba Polresta Denpasar juga menangkap pengedar lainnya bernamaRafli Rangga Mahendra. Tersangka yang kesehariannya bekerja sebagai sopir freelance ini ditangkap di parkiran salah satu rumah makan di Jalan Ahmad Yani, Denpasar Utara, Minggu (4/9) pukul 14.30 Wita.

Setelah mengamankan tersangka di TKP pertama itu, polisi melakukan penggeledahan di kos tempat tinggal tersangka di Jalan Dewi Gangga Cafe Seminyak, Kuta Badung. Dari tangan tersangka asal Lumajang, Jawa Timur ini polisi menyita barang bukti berupa 1 plastik klip shabu seberat 99,83 gram dan 144 butir ektasi seberat 54,21 gram.

Penangkapan terhadap tersangka ini berawal dari adanya laporan masyarakat. Setelah menerima laporan tersebut, anggota Satnarkoba Polresta Denpasar melakukan penyidikan hingga dilakukan penangkapan. Pada saat ditangkap dengan barang bukti ratusan gram narkoba itu, Rangga tak berkutik. Rangga mengaku mendapatkan pasokan narkoba dari seseorang yang dikenalnya dengan nama Jaki. *pol

Komentar