nusabali

Pemotongan Tebing di Jimbaran, Polda Turun Tangan

Merusak Lingkungan, Praktisi Hukum Minta Pelaku Ditindak Tegas

  • www.nusabali.com-pemotongan-tebing-di-jimbaran-polda-turun-tangan

DENPASAR, NusaBali
Aksi pemotongan tebing di Pantai Jimbaran, kawasan Banjar Ubung, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, berlanjut ke meja kepolisian.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali saat ini sedang melakukan penyelidikan untuk mencari biang kerok pemotongan tebing ini.

Wadireskrimsus Polda Bali, AKBP Ambariyadi Wijaya mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait pemotongan tebing di kawasan Jimbaran tersebut. "Masih kami lidik," ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp pada Senin (5/9).

Sementara itu, praktisi hukum Charlie Y Usfunan mengatakan pasca penghentian proyek pemotongan tebing oleh Satpol PP Badung, hingga saat ini belum ada tindak lanjut dari pemerintah daerah terkait pelanggaran berat ini. Padahal, proyek itu belum mengantongi izin lengkap dari kementerian terkait. "Kalau tidak ditindak tegas, ke depan akan menjadi preseden buruk bagi perlindungan bentang alam di Bali. Pemerintah daerah bisa melaporkan hal ini ke Polda Bali," ujar praktisi hukum Charlie Y Usfunan, kemarin (6/9).

Jebolan Fakultas Hukum Universitas Udayana (Unud) itu mengungkapkan, berdasar Perda Provinsi Bali Nomor 3/2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali Tahun 2009-2029,  secara tegas mengatur tebing pantai merupakan kawasan perlindungan setempat yang pemanfaatannya memerlukan izin.

Berdasarkan aturan tersebut, Charlie menyebut pernyataan pemilik proyek yang menyatakan tebing pantai termasuk dalam lahan miliknya tidak tepat. Pasalnya, kawasan tebing pemanfaatannya diperuntukkan publik dan dilindungi oleh pemerintah daerah.

Charlie menambahkan, apabila merujuk pada Perda Kabupaten Badung Nomor 7/2018 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kecamatan Kuta Selatan, tebing pantai yang termasuk sempadan jurang merupakan zona perlindungan setempat yang pemanfaatannya dibatasi. "Sesuai Perda Provinsi Bali dan Perda Kabupaten Badung, sangat jelas pemanfaatan tebing pantai memerlukan izin dan rekomendasi dari instansi terkait," tegasnya.

Charlie juga menyinggung pemilik yang mengaku telah mendapatkan rekomendasi dari BWS Bali-Penida. Menurut Charlie, meski sudah ada rekomendasi, tetap harus mengantongi izin dari pemerintah daerah dan kementerian terkait. Terlebih dalam tindakan “cut and fill” disebutkan dalam Pasal 67 huruf f, harus mengantongi izin dari dinas hingga kementerian terkait untuk mendapatkan pengamatan dan pengujian lebih lanjut, apakah tindakan tersebut dapat mempengaruhi keseimbangan lingkungan hidup. Proyek ini juga secara terang-terangan melanggar UU Lingkungan Hidup.

"Selain itu, izin AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) merupakan hal yang sangat penting dalam permasalahan ini, mengingat terdapat material proyek yang jatuh ke lautan," lanjut promotor tinju ini.

Charlie mengapresiasi keputusan Pemerintah Daerah Kabupaten Badung dan Provinsi Bali yang menghentikan sementara proyek tersebut. Keputusan tersebut dinilai tepat lantaran pemilik lahan dan pelaksana proyek belum mengantongi izin lengkap. "Hukuman pidana dan denda dapat memberikan efek jera bagi oknum yang melakukan pemanfaatan zona yang dilindungi tanpa izin," pungkasnya. *rez

Komentar