nusabali

Ditangkap Lagi, Residivis Dihadiahi Timah Panas

Baru Bebas Dua Pekan, Langsung Bobol Rumah di Kargo

  • www.nusabali.com-ditangkap-lagi-residivis-dihadiahi-timah-panas

Catatan kepolisian, residivis I Wayan Gede Juniantara ini ternyata sudah empat kali masuk penjara karena kasus pencurian.

DENPASAR, NusaBali
Maling kambuhan yang baru bebas dua minggu, I Wayan Gede Juniantara, 26 kembali berurusan dengan polisi. Maling yang sudah empat kali masuk bui itu ditangkap aparat Polsek Denpasar Utara, Rabu (31/8) dalam kasus yang sama.

Penangkapan terhadap tersangka berawal dari laporan polisi dari Ida Bagus Wipra Admaja melaporkan kehilangan kotak berisi perhiasan di rumahnya di Perum Kargo Indah Residence Blok A Nomor 2, Jalan Kargo Indah, Kecamatan Denpasar Utara, Minggu (28/8). Dalam laporannya, korban mengaku rumahnya dibobol maling pada saat dirinya bersama istri pergi olahraga.

Pada saat korban pulang dari olahraga menemukan pintu rumahnya rusak bekas dicongkel. Setelah dicek seisi rumahnya, diketahui kotak berisi perhiasan emas seperti satu buah gelang emas seberat 6 gram, sepasang subeng emas seberat 4 gram, sepasang sumpel emas seberat 2 gram, sebuah liontin emas dan uang sebesar Rp 600.000. Jadi, total kerugian korban dalam peristiwa ini Rp 16,4 juta.

"Setelah menerima laporan, anggota kami langsung menuju lokasi TKP untuk melakukan penyelidikan. Dari rekaman kamera CCTV ada seorang laki-laki melakukan pengintaian sebelum akhirnya memanjat gerbang masuk ke dalam pekarangan rumah," beber Kapolsek Denpasar Utara, Iptu I Putu Carlos Dolesgit saat jumpa pers di Mapolsek Denpasar Utara, Jumat (2/9) pagi.

Melihat rekaman kamera CCTV itu polisi langsung mengidentifikasi pelaku merupakan spesialis bobol rumah. Butuh tiga hari aparat Polsek Denpasar Utara untuk meringkus tersangka di rumahnya di Jalan Gunung Agung, Denpasar Barat. Kepada polisi tersangka mengakui perbuatannya sesuai dengan laporan korban.

Pada saat diamankan barang bukti sudah dijual tersangka kepada dagang emas yang mangkal di pinggir Jalan Diponegoro, Denpasar Barat. Saat polisi berusaha untuk mendapatkan brang bukti, tersangka berusaha melawan dan kabur. Tak mau buang waktu, polisi langsung menghadiahinya timah panas pada betis kaki kanannya.

"Gelang emas, sepasang sumpel emas, dan sebuah liontin dijual seharga Rp 2,5 juta. Sedangkan sepasang subeng emas masih disimpang tersangka. Barang itu sudah kita amankan. Selain itu uang sisa hasil penjualan permata lainnya sebanyak Rp 159.000," beber Kapolsek.

Kapolsek mengatakan, tersangka berani masuk ke dalam rumah korban setelah mengetahui rumah dalam kondisi kosong. Hal itu diketahui tersangka dari posisi gembok gerbang pekarangan korban berada di luar. Terhadap tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara.

"Saya mengimbau masyarakat untuk menggembok pagar gerbang dari dalam. Dengan cara itu setidaknya pelaku kejahatan berpikir panjang karena takut pemilik rumah masih ada di dalam rumah. Kalau posisi gembok ada di luar, pelaku kejahatan tahu kalau rumah dalam kondisi kosong," tandasnya. *pol

Komentar