nusabali

Rampung, Berkas LPD Anturan Dilimpahkan ke JPU

  • www.nusabali.com-rampung-berkas-lpd-anturan-dilimpahkan-ke-jpu

SINGARAJA, NusaBali
Berkas penyidikan kasus dugaan korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Anturan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, akhirnya rampung.

Dengan rampungnya berkas perkara No. BP-03/N.1.11/Fd.2/08/2022, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng melimpahkan tahap 1 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng.

Pelimpahan berkas perkara tahap 1 ini dilakukan pada Rabu (31/8) sekitar pukul 11.00 Wita dengan Surat Perintah Penyerahan Berkas Perkara No. Print-675/N.1.11/Fd.2/08/2022. Pelimpahan tahap 1 ini diterima oleh Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Buleleng yang juga selaku Penuntut Umum Yosef Umbu.

Humas Kejari Buleleng AA Ngurah Jayalantara mengatakan, berkas perkara yang dilimpahkan tersebut kini akan dilakukan penelitian oleh JPU. "Selanjutnya berkas perkara akan dilakukan penelitian oleh Penuntut Umum. Ada 6 penuntut umum yang dikerahkan untuk memeriksa kelengkapan syarat formil dan materiil berkas perkara," kata Jayalantara.

Jayalantara menambahkan, berkas akan diteliti dalam waktu 7 hari. Selanjutnya, penuntut umum akan memutuskan jika syaratnya terpenuhi dan lengkap maka Penuntut Umum akan menerbitkan surat pemberitahuan berkas perkara telah lengkap atau P-21. Namun jika tidak lengkap, maka penuntut umum akan mengembalikan berkas dengan disertai petunjuk atau P-19.

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan dugaan korupsi LPD Anturan menjerat Ketua LPD Nyoman Arta Wirawan sebagai tersangka. Tersangka Arta Wirawan LPD Anturan diduga menjalankan usaha di luar ketentuan yang ada, dengan melakukan usaha tanah kavling. Jaksa menafsir ada kerugian negara hingga Rp 151 miliar akibat perbuatan tersangka.*mz

Komentar