nusabali

Embat Motor saat Kunci Nyantol, Warga Alasangker Dibekuk Polisi

  • www.nusabali.com-embat-motor-saat-kunci-nyantol-warga-alasangker-dibekuk-polisi

SINGARAJA, NusaBali
Nengah Suarjana alas Roy,39, kini berurusan dengan polisi karena diduga mencuri sepeda motor yang kuncinya nyantol.

Warga Banjar Dinas/Desa Alasangker, Kecamatan/Kabur Buleleng ini diduga mencuri sepeda motor milik Ketut Ngarjana alias Pasek, di rumahnya di Banjar Dinas Poh, Desa Pohbergong, Kecamatan/Kabur Buleleng.

Kapolsek Kota Singaraja AKP Nyoman Pawana mengungkapkan, mulanya korban Padek kehilangan sepeda motor Honda Supra DK 6052 VJ, yang dipakir di teras rumahnya, Rabu (3/8) sekitar pukul 14.00 Wita. Akibatnya, korban mengalami kerugian sekitar Rp 7,3 juta. Kejadian dugaan pencurian sepeda motor ini, kemudian dilaporkan korban ke Maposek Kota Singaraja.

Berdasarkan laporan itu, Unit Reskrim Polsek Kota Singaraja menyelidiki. Hasilnya, penyidik menerima informasi jika sepeda motor Honda Supra milik korban melintas di jalan menuju Desa Selat, Kecamatan Sukasada, Buleleng, dan masih menggunakan nomor polisi aslinya yakni DK 6052 VJ. Sepeda motor itu dikendarai Komang Artayasa, 55, asal Kelurahan Banjar Tegal, Kecamatan Buleleng.

"Yang bersangkutan kemudian kami periksa dan diakui kendaraan tersebut diperoleh dari membeli dari tersangka Roy," kata AKP Pawana, dalam rilis kasus, Selasa (30/8) di Mapolres Buleleng, Kota Singaraja.

Selanjutnya, petugas kepolisian mencari tersangka di rumahnya di Desa Alas Angker dan berhasil ditangkap, Kamis (25/8) sekitar pukul 18.00 Wita. "Saat kami periksa tersangka mengakui mencuri sepeda motor tersebut saat kunci dalam keadaan nyantol. Sepeda motor tersebut kemudian dijual dengan harga Rp 1,2 juta," ungkapnya.

Tersangka Roy dijebloskan ke Rutan Mapolsek Kota Singaraja. Dia disangka telah melanggar tindak pidana pencurian biasa dan dijerat Pasal  362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara. *mz

Komentar