nusabali

Peras Tetangga Bermodus VCS

Bermodalkan Ponsel dan Laptop

  • www.nusabali.com-peras-tetangga-bermodus-vcs

Korban mengaku diperas oleh pelaku yang menyamar sebagai perempuan, bernama Bella Putri.

SINGARAJA, NusaBali

Hanya dengan bermodalkan ponsel pintar (smartphone) dan laptop, I Komang Arik,20, pria asal Banjar Dinas Air Sanih, Desa Bukti, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng nekat memeras tetangganya, IMS,55. Arik mengancam akan menyebarkan video hasil VCS (video call sex) korban. Lewat aksinya, dia mendapatkan uang Rp 1,5 juta dari korban.

Kanit II Reskrim Polres Buleleng Ipda Ketut Darbawa mengatakan, Arik telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (4) UU no 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban IMS ke Sat Reskrim Polres Buleleng, pada Sabtu (2/7) lalu. Dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/100/VII/2022/SPKT/Polres Bll/Polda Bali itu, korban mengaku diperas oleh pelaku yang menyamar sebagai perempuan, bernama Bella Putri. Korban diancam oleh pelaku akan menyebarkan video bugilnya saat melakukan VCS.

"Dalam melakukan aksinya, tersangka Arik menyamar menjadi seorang wanita di media sosial. Dengan identitas tersebut, tersangka Arik kemudian merayu korbannya untuk melakukan panggilan kencan VCS melalui aplikasi WhatsApp," kata Ipda Darbawa, dalam rilis kasus, Selasa (30/8) di Mapolres Buleleng, Kota Singaraja.

Saat melakukan panggilan video, tersangka Arik menggunakan video syur yang diambil di media sosial dan diputar melalui laptop untuk mengelabui korban. Panggilan video yang menampilkan korban telanjang tersebut lantas direkam tersangka Arik dengan fitur perekaman layar. Aksi itu dilakukan tersangka pada tahun 2021 lalu dan videonya masih disimpan.

Tersangka Arik kembali menghubungi IMS, pada pertengahan Juni 2022 dengan identitas perempuan yang ia gunakan sebelumnya. Dia mengancam korban akan menyebarkan video syur tersebut ke media sosial dan meminta korban untuk mengirimkan sejumlah uang. "Pelaku mengancam akan menyebarkan video VCS korban kepada pihak keluarganya dan masyarakat melalui media sosial," ungkap Ipda Darbawa.

Korban IMS lantas menyanggupi keinginan tersangka dengan mengirimkan uang Rp 1,5 juta, karena takut video tersebut akan disebar. Karena merasa tertekan dengan ancaman itu, korban IMS pun melaporkan hal itu ke Polres Buleleng. Setelah penyelidikan, tersangka Arik kemudian ditangkap di rumahnya, Minggu (3/7) lalu.

Ipda Darbawa mengungkapkan, aksi itu diduga dilakukan tersangka Arik untuk balas dendam karena merasa sakit hati terhadap korban. "Dia melakukan sendiri, dia melakukan itu dengan menggunakan video syur yang didapat di internet, seolah dia cewek. Motifnya menyerang kehormatan korban mempermalukan si korban dan balas dendam," kata dia.

Sementara itu, tersangka Arik mengaku baru pertama kali melakukan aksi tersebut. Hal itu dilakukan karena merasa sakit hati dengan korban IMS. "Karena sakit hati, karena memiliki salah satu pekerjaan yang tidak dibayar," singkatnya saat dihadirkan dalam rilis kasus kemarin.*mz

Komentar