nusabali

Agung Mirah Dieksekusi Usai Makan di Jimbaran

Tersangka NSP Ngaku Kenal Korban via Telepon lalu Pacaran

  • www.nusabali.com-agung-mirah-dieksekusi-usai-makan-di-jimbaran
  • www.nusabali.com-agung-mirah-dieksekusi-usai-makan-di-jimbaran

DENPASAR, NusaBali
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Bali membeber kronologi lengkap peristiwa tewasnya I Gusti Agung Mirah Lestari,42, dalam jumpa pers di Mapolda Bali, Jalan WR Supratman Nomor 7 Denpasar, Senin (29/8) pagi.

Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan dua orang tersangka berinisial NSP,31, pacar korban dan RN,28, pembunuhan terhadap korban dilatarbelakangi masalah ekonomi. Kedua tersangka merampas mobil dengan cara menghabisi nyawa korban karena tidak punya uang. Kedua tersangka menghabisi nyawa korban dalam perjalanan menuju Jembrana setelah sebelumnya makan di kawasan Jimbaran, Kuta Selatan, Badung.

Berdasarkan keterangan saksi, hasil olah TKP dan barang bukti kuat dugaan korban dieksekusi dalam perjalanan dari Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung dalam perjalanan menggunakan mobil menuju Jembrana. Korban diperkirakan tewas di daerah Tabanan. Hal itu sesuai dengan temuan barang bukti berupa HP milik korban yang dibuang para tersangka untuk menghilangkan jejak. Sementara mayat korban dibawa terus hingga akhirnya dibuang di got pinggir Jalan Denpasar-Gilimanuk, tepatnya di kawasan Banjar Sumbersari, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Jembrana, Minggu (21/8) malam.

Kasubdit 3 Dit Reskrimum Polda Bali, AKBP Endang Tri Purwanto mengatakan sebelum akhirnya kedua tersangka mengeksekusi korban sampai tewas, tersangka NSP yang berstatus duda memang berpacaran dengan korban yang kebetulan berstatus janda sejak 24 Juli 2022. Pembunuhan terhadap perempuan asal Banjar Tengah, Desa Buduk, Kecamatan Mengwi, Badung ini sudah direncanakan sebelumnya. AKBP Endang menjelaskan awalnya tersangka NSP (asal Bekasi, Jawa Barat) dan RN (asal Lampung) curhat lewat telepon menceritakan masalah tidak punya uang.

RN saat itu berada di Serawak, Malaysia bekerja sebagai TKI. Dalam curhatan lewat telepon itu, RN menanyakan kepada NSP yang merupakan teman lamanya itu, apa yang bisa diuangkan. "NSP bilang, dia punya pacar memiliki mobil. Sejak saat itulah mereka merencanakan untuk merampas mobil korban. Setelah sepakat untuk melakukan perampasan, tersangka RN terbang dari Malaysia ke Bali. Di Bali, RN langsung menuju kos tempat tinggal NSP di Gianyar," ungkap AKBP Endang yang dalam jumpa pers kemarin dipimpin Kabid Humas Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto.

Selanjutnya, tersangka NSP dan korban Agung Mirah janjian ketemu. Setelah sepakat bertemu pada, Minggu (21/8) pagi, tersangka NSP dan RN pergi makan-makan di Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung menggunakan mobil Honda Brio DK 1792 FAL milik korban.

Selesai makan di Jimbaran, tersangka NSP dan RN yang merupakan residivis kasus pencurian ini mulai atur strategi untuk mengeksekusi korban. Keduanya lalu membawa korban yang ke arah Jembrana menggunakan mobil korban. Dalam perjalanan itu, NSP yang mengemudi mobil dan korban duduk di samping NSP yang merupakan pacarnya itu. Sementara RN duduk tepat di belakang korban.

Dalam perjalanan menuju Jembrana itulah korban dieksekusi oleh RN dengan cara menjerat leher korban pakai tali tas milik tersangka RN. Selain itu kepala korban dibenturkan ke dengkul RN. "Untuk menghilangkan jejak, para pelaku mencabut SIMCard dan memori HP milik korban. Kartu HP korban itu dibuang di Tabanan. HP itu sudah ditemukan oleh polisi. Sejak, Minggu (21/8) itulah korban tidak pulang ke rumah. Karena tak kunjung pulang ke rumah, keluarga korban buat laporan orang hilang di Polres Badung," ungkap AKBP Endang.

Selang dua hari tak pulang ke rumah, warga menemukan mayat di kawasan Banjar Sumbersari, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Jembrana, Selasa (23/8) pagi. Hasil identifikasi, mayat itu merupakan Agung Mirah yang dilaporkan hilang oleh keluarganya di Polres Badung. Temuan mayat itu langsung direspons cepat oleh aparat Sat Reskrim Polres Jembrana. Bahkan, Dit Reskrimum Polda Bali langsung bentuk tim untuk mengungkap kasus tersebut.

Pada saat ditemukan oleh warga, korban memakai celana panjang jeans warna biru tua, memakai baju kemeja lengan panjang warna biru dongker, celana dalam warna merah, dan bra warna merah muda. Selain itu tangan kiri memakai jam tangan hitam tali kuning merek Hos Copies dan anting bermotif bunga di telinga kanan

Pada tubuh mayat perempuan dengan ciri berambut hitam sebahu itu, ditemukan mengalami cukup banyak luka. Di antaranya luka lebam di kepala, lengan kiri, tungkai bawah kiri, di dada kanan kiri, di perut kanan, paha kiri sisi dalam, paha kanan sisi luar, betis kiri dalam, betis kanan luar, di pantat kanan dan kiri.

"Setelah menerima laporan lanjut digelar olah TKP bersama dengan Sat Reskrim Polres Jembrana. Dari hasil penelusuran melalui kamera CCTV, mobil Honda Brio DK 1792 FAL milik korban keluar Pulau Bali melalui Pelabuhan Gilimanuk, pada Minggu (21/8) pukul 23.00 Wita," beber perwira melati dua di pundak ini.

Polisi melakukan pengejaran ke Jawa Timur, yakni di Banyuwangi dan ke Situbondo, Jawa Timur. Dari Situbondo, polisi menuju Boyolali, Jawa Tengah. Di sana polisi berhasil mengamankan mobil korban, Jumat (26/8). Mobil itu sudah dijual seharga Rp 25 juta. Mobil itu sudah ganti nomor polisi. Sementara uang hasil penjualan mobil itu dibagi dua. Tersangka NSP dapat Rp 10 juta, sementara tersangka RN dapat jatah Rp 15 juta.

Di Boyolali, polisi mendapatkan informasi kedua tersangka kabur ke Jakarta dan langsung dilakukan pembuntutan. Saat polisi melakukan pencarian di Jakarta, kedua tersangka sudah kabur ke Lampung. Tim gabungan langsung berkoordinasi dengan Polda Lampung. Kedua tersangka diketahui menuju Lampung menggunakan bus. Rutenya melalui Pelabuhan Merak ke Pelabuhan Bakauheni, Lampung. Keduanya ditangkap di Kota Bandarlampung.

"Pada saat ditangkap, keduanya coba melarikan diri. Anggota kami langsung melepaskan timah panas. Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan menyebabkan korban meninggal dunia yang diatur dalam Pasal 340 KUHP Jo pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman mati," ungkap AKBP Endang.

Dari tangan para tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa mobil Honda Brio DK 1792 FAL. Mobil tersebut sedang dalam perjalanan dari Boyolali ke Bali. Satu setel pakaian yang digunakan oleh korban pada saat kejadian plus topi, sandal dan jaket jeans. Satu setel pakaian yang digunakan oleh RM pada saat kejadian. Lalu  buah tas compact warna hitam yang digunakan untuk menjerat leher korban, 2 buah dompet berisi identitas kedua pelaku, dan 2 buah hp milik kedua pelaku.

Sementara tersangka NSP yang merupakan pacar korban mengaku dirinya berkenalan lewat telepon. Nomor telepon korban didapatnya dari temannya. Singkat cerita keduanya berpacaran sejak 24 Juli 2022. Tersangka NSP juga mengakui perbuatannya bersama tersangka RN. Keduanya sama-sama mengangkat mayat korban dari dalam mobil untuk dibuang ke dalam got di pinggir jalan di Melaya, Jembrana.

"Saya kenal korban lewat telepon. Nomor teleponnya saya dapat dari teman saya. Pacaran sejak 24 Juli. Saya dan RN membuang mayat korban dengan cara menggotong dari dalam mobil untuk dibuang ke dalam selokan sebelum kabur ke Pulau Jawa," ungkap NSP yang kemarin dihadirkan bersama tersangka RN dalam jumpa pers. *pol

Komentar