nusabali

Dimediasi BPN, Ahli Waris dan BTID Bersitegang

Sengketa Tanah yang Digunakan untuk Jalan Lingkar Serangan

  • www.nusabali.com-dimediasi-bpn-ahli-waris-dan-btid-bersitegang

DENPASAR, NusaBali
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Denpasar melakukan mediasi dan mempertemukan ahli waris, Siti Sapura alias Ipung dengan PT BTID (Bali Turtle Island Development) terkait sengketa tanah di di Kelurahan Serangan, Kecamatan Denpasar.

Pertemuan digelar BPN di lokasi sengketa di Serangan yang diatasnya sebagian digunakan sebagai Jalan Lingkar Serangan pada Jumat (26/8) pukul 09.00 Wita. Mediasi dipimpin langsung Kasi Penanganan Sengketa dan Konflik, Simangunsong.

Dalam pertemuan yang berlangsung kurang lebih 2 jam itu, awalnya pihak BPN meminta kepada Ipung sebagai pihak yang keberatan menunjukkan batas tanah atau tabah miliknya sesuai dengan data dan putusan pengadilan yang dikantonginya. Setelah itu pihak BTID diberi kesempatan untuk menunjukkan bukti yang dimiliki.

Pihak BTID mengatakan bahwa tanah yang dibangun jalan itu adalah miliknya berdasar Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHG) nomor 82. Meski begitu, Ipung tidak menyerah begitu saja. Dengan data dan sejumlah fakta yang diketahuinya, Ipung terus bersikeras bahwa tabah yang dibangun jalan ini adalah miliknya.

"Kalau berdebat semua orang bisa mengaku itu tanah saya, tetapi dasarnya apa ? Hak Guna Bangunan (HGB) itu apa ? HGB tidak sama dengan hak milik. HGB tidak bisa seseorang mengklaim tanah itu selamanya. HGB itu sama dengan kontrak atau sewa. Pertanyaan saya saat ini, bagaimana tanah ini ada HGB oleh PT BTID," tegas Ipung yang ditemui usai mediasi.

Sementara itu, perwakilan BTID yang dikonfirmasi enggan memberikan keterangan dan langsung meninggalkan lokasi sengketa.

Sementara Prajuru Desa Adat Serangan, I Nyoman Kemuk Antara yang turut hadir bersama BPN Denpasar melakukan penelitian lapangan kemarin mengungkapkan terbentuknya jalan di atas tanah yang disengketakan sekitar tahun 2005. Sebelumnya kanal dengan tanah masyarakat langsung menyatu. Di wilayah Serangan saat itu sudah ada jalan lingkar, namun di kawasan ini belum terbentuk.

Untuk menyambung terbentuknya jalan lingkar desa membentuk tim pembuatan jalan swadaya. Tim saat itu memohon lokasi ini kepada ibu Haji Pema. Lebar jalan yang dibentuk saat itu selebar jalan yang kini sudah diaspal. "Di sisi lain, di seberang kanal sudah terbentuk jalan setapak," ungkapnya.

Seiring waktu, yakni tahun 2016 mengajukan permohonan pengaspalan kepada pemerintah Kota Denpasar. Permohonan itu dikabulkan Pemkot Denpasar. "Saya tidak paham kenapa PT BTID memegang HGB tanah di jalan yang jadi masalah saat ini. Makanya perlu dilakukan penelusuran. Apa dasar dar HGB yang dipegang PT BTID ini," tandasnya. *pol

Komentar