nusabali

Anggaran Terbatas, Pemohon Santimas Membludak

  • www.nusabali.com-anggaran-terbatas-pemohon-santimas-membludak

TABANAN, NusaBali
Jumlah anggaran tiap tahun santunan kematian (santimas) di Kabupaten Tabanan selalu kurang. Tiap tahun Pemerintah Kabupaten Tabanan (Pemkab Tabanan) hanya menganggarkan Rp 1,5 miliar.

Padahal tiap tahunnya rata-rata yang mengajukan permohonan kisaran 1.600 hingga 1.700 orang. Dampak dari kekurangan itu, sebagian pemohon pun akan mendapat pencairan pada tahun berikutnya.

Data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil per tanggal 16 Agustus 2022, pemohon santunan yang masuk sudah di angka 1.010.

Dari jumlah itu, 870 pemohon sudah cair, sisanya atau sebanyak 140 pemohon masih berproses.  Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan, I Gusti Agung Rai Dwipayana menjelaskan, anggaran santunan kematian tahun 2022 masih sama dengan anggaran santunan kematian di tahun 2021 yakni Rp 1,5 miliar.

Jumlah ini diperuntukkan 1.500 orang pemohon. "Belum ada penambahan, karena masih melihat kondisi anggaran," jelasnya, Kamis (25/9).

Dwipayana mengatakan, tiap tahunnya anggaran Rp 1,5 miliar ini selalu habis pada bulan November. Ini karena jumlah pemohon tiap tahunnya rata-rata mencapai 1.600 - 1700 orang. Sedangkan anggaran Rp 1,5 miliar ini hanya cukup untuk 1.500 pemohon.

"Per orang meninggal ini mendapatkan Rp 1 juta santunan. Jadinya anggaran tiap tahun kurang karena pemohon melebihi," jelasnya.

Terkait kondisi itu pun, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil pun sudah membuat mekanisme.  Yang akan dicairkan tiap tahunnya adalah yang memohon terlebih dahulu. "Misalkan ada yang mengajukan bulan Desember 2022, akan dicairkan di tahun berikutnya," katanya.

Hingga saat ini persyaratan untuk mengajukan permohonan santunan kematian ini tidak ada persyaratan baru. Biasanya mereka menerima pencairan santunan 1,5 bulan menunggu terhitung dari sejak mereka mengajukan. "Santunan ini diterima langsung di rekening pemohon," tandas Dwipayana. *des

Komentar