nusabali

Ditertibkan, 95 Money Changer Bodong

  • www.nusabali.com-ditertibkan-95-money-changer-bodong

Money changer bodong beroperasi bukan hanya di penukaran valas saja, tetapi juga agen perjalanan, rental mobil, toko emas, art shop, hingga panti pijat.

JAKARTA, NusaBali
Bank Indonesia menertibkan 95 pelaku dari 184 kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank (KUPVA BB) atau money changer tanpa izin yang menjadi target penindakan. Dari 95 KUPVA yang ditertibkan tersebut, sebanyak 47 berasal dari Bali, 36 dari Jakarta dan sekitarnya, serta 12 dari Sumatera Utara.

Kepala Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI, Eni V Panggabean, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (17/4), mengatakan penertiban tersebut dilakukan dari 10 hingga 13 April 2017 di Jakarta, Bogor, Depok, Sumatera Utara, dan Bali.

Dia menjelaskan kegiatan tersebut merupakan penertiban tahap pertama yang dilakukan sehubungan dengan telah berakhirnya batas waktu pengajuan izin operasi bagi penyelenggara KUPVA BB ilegal pada 7 April 2017. Peringatan dari bank sentral mengenai batas waktu pengajuan izin operasi telah diatur dalam Peraturan BI Nomor 18/20/PBI/2016 perihal Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB).

Eni menyebutkan dari 184 KUPVA BB yang menjadi target, 18 pelaku telah mengajukan izin, 71 menghentikan layanan, dan 95 pelaku ditertibkan sampai pihak yang dimaksud mengajukan izin. "Perizinan ini tidak berbayar dan hanya membutuhkan dokumen sesuai peraturan BI. Mereka bisa langsung ke kantor BI setempat," kata dia.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Mabes Polri Brigjen Pol Agung Setya mengatakan 95 KUPVA tidak berizin tersebut sudah ditindak oleh polisi dengan menyegel dan memberi tanda bahwa kegiatan usaha tersebut ilegal.

"95 KUPVA itu ternyata dari berbagai macam. Tidak hanya penukaran valas saja, tetapi juga agen perjalanan, rental mobil, toko emas, 'art shop', hingga panti pijat. Ini menunjukkan bahwa penukaran valas tidak mengenal tempat dan semua orang bisa melakukan itu," kata dia.

Pihak yang telah dipasang stiker penertiban di lokasi usaha dilarang merusak, melepas, atau memindahkan stiker dimaksud dengan ancaman pidana sesuai pasal 232 KUHP.

Agung mengatakan kepolisian juga akan terus memantau model penukaran mata uang asing oleh KUPVA tidak berizin. "Akan diidentifikasi bersama PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), tentang lalu lintas untuk identifikasi tindak kejahatan dan kepentingan pelaku," kata dia.

Berdasarkan catatan BI per 31 Maret 2017, sebanyak 122 pelaku telah mengajukan izin ke BI dari jumlah 783 KUPVA tidak berizin. Melalui penertiban tahap pertama, BI menemukan pelanggaran antara lain pemasangan tanda izin KUPVA palsu, penjualan izin kantor cabang oleh KUPVA berizin, kantor cabang tanpa izin BI, dan tidak adanya identitas atau logo KUPVA.

Sementara itu Kepala Perwakilan BI Provinsi Bali Causa Iman Karana menyatakan akan terus bergerak melakukan penertiban. Dalam waktu dekat tim gabungan  akan merilis hasil penertiban money changer ilegal tersebut. *ant

Komentar