nusabali

Perubahan Nama KTP Wajib dengan Keputusan Pengadilan

  • www.nusabali.com-perubahan-nama-ktp-wajib-dengan-keputusan-pengadilan

AMLAPURA, NusaBali
Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Karangasem I Made Kusuma Negara menegaskan perubahan nama di Kartu Keluarga (KK), KTP, dan akta kelahiran wajib dengan keputusan pengadilan.

Syarat-syarat perubahan nama penduduk tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. “Salinan penetapan pengadilan dibawa ke Disdukcapil dilengkapi kutipan akta pencatatan sipil, KK, KTP, dan dokumen perjalanan bagi orang asing,” jelas Kusuma Negara, Selasa (23/8).

Bagi warga yang kehilangan kartu keluarga, syarat-syaratnya di antaranya surat keterangan kehilangan dari kepolisian, fotokopi KK yang hilang (jika ada), fotokopi dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga, dan KTP. “Dokumen kependudukan jangan sampai hilang atau pastikan nama yang tercantum di dokumen tidak ada perubahan, karena syarat mengurusnya cukup panjang,” kata mantan Camat Sidemen ini. Perubahan nama pada KK, KTP, dan akta kelahiran tidak bisa langsung di kantor Disdukcapil Karangasem. Beda dengan perbaikan nama, cukup ke Disdukcapil dengan membawa dokumen pendukung.

Apalagi perubahan nama dengan mengganti nama secara total, wajib melalui keputusan pengadilan atau menambah nama juga melalui keputusan pengadilan. Syarat-syarat untuk mengajukan penetapan pengadilan terkait pergantian nama mesti dipenuhi yakni surat permohonan dengan tanda tangan di atas materai, fotokopi KTP pemohon, fotokopi KK, fotokopi akta kelahiran, fotokopi akta perkawinan, fotokopi surat kenal lahir dari bidan, rumah sakit atau kepala desa, fotokopi surat keterangan dari kantor kelurahan atau desa tentang permohonan ganti nama atau perbaikan akta lahir.

Khusus untuk yang dewasa disertai Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), fotokopi surat-surat penting lainnya yang berhubungan seperti ijazah, paspor, sertifikat, polis asuransi, dan lain-lain. Setelah mendapatkan penetapan pengadilan yang bersangkutan dapat membawanya ke Disdukcapil dengan membawa syarat lain yang diminta. *k16

Komentar