nusabali

Kementan RI Apresiasi Penanganan PMK di Bali

Tunggu Kejelasan Pembukaan Pasar Hewan dan Ganti Rugi Ternak

  • www.nusabali.com-kementan-ri-apresiasi-penanganan-pmk-di-bali

DENPASAR, NusaBali
Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Provinsi Bali terus menunjukkan perkembangan positif. Selain sudah zero case (nol kasus), laju vaksinasi PMK untuk ternak sapi terus meningkat. Untuk vaksinasi tahap I sebanyak 127.877 atau 22,96 persen dari 556.911 total populasi sapi telah tervaksinasi.

Sedangkan untuk vaksinasi tahap II sebanyak 36.501 ekor sapi atau 6,55 persen. Keberhasilan Bali menangani kasus PMK hingga mencapai  zero case atau nol kasus PMK mendapat apresiasi dari pemerintah pusat. Melalui Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Provinsi Bali diganjar Gold Certificate. Penyerahan penghargaan ini dilakukan pada 14 Agustus lalu di Jakarta dan  diterima Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan I Wayan Sunada.

"Kita tentu berterimakasih atas apresiasi Pemerintah Pusat," ujar Kadis Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali I Wayan Sunada, Minggu (21/8). Dikatakan Sunada, penghargaan tersebut akan lebih memotivasi upaya penanganan PMK di Bali, terutama pelaksanaan vaksinasi yang tengah terus digencarkan.

"Ini sekarang prosesnya terus berlangsung," ujar birokrat asal Desa Kukuh, Kecamatan Marga, Tabanan ini. Ditanya tentang pembukaan atau normalisasi kembali pasar hewan, khususnya hewan berkaki empat yang rentan PMK terutama sapi, juga termasuk babi, Sunada belum bisa memastikan. "Besok (hari ini, Red) kami akan ke Pusat menanyakan terkait itu," kata Sunada.

Pihaknya juga berharap agar pasar hewan dan pengiriman hewan ternak antar pulau segera bisa dilakukan. Pemprov Bali sudah bersurat perihal tersebut yang ditandatangani Gubernur Wayan Koster. "Pak Gubernur yang menandatangani surat permohonan ini, " jelasnya. Sunada mengatakan akan berangkat ke Kementan RI usai mengikuti rapat di DPRD Bali, Senin (22/8) hari ini.

Tak hanya soal pembukaan pasar hewan, juga sekalian akan menanyakan kejelasan soal ganti rugi sapi yang dilakukan pemotongan bersyarat karena terkena PMK. “Kemungkinannya dalam minggu-minggu ini akan diserahkan oleh pusat. Besaran ganti ruginya sama, yakni Rp 10 juta per ekor,” imbuh Kadis Sunada.

Sebelumnya terkait merebaknya PMK, lalu lintas jual beli hewan ditutup sampai 31 Agustus. Pasar-pasar hewan di Bali pun ditutup sementara untuk mengantisipasi makin meluasnya PMK. Di Bali sebanyak 556 sapi terindikasi positif PMK. Sapi-sapi yang terjangkit PMK itu pun sudah dilakukan pemotongan bersyarat. *k17

Komentar