nusabali

Edarkan 10.000 Pil Koplo, Pasutri Diringkus

  • www.nusabali.com-edarkan-10000-pil-koplo-pasutri-diringkus

Pasutri yang sehari-harinya jualan bakso ini menjual pil koplo seharga Rp 30 ribu per klip (isi 10 butir) kepada para kuli bangunan.

DENPASAR, NusaBali

Pasangan suami istri (Pasutri) Hadi, 36 dan Laili Jamila, 39 ditangkap aparat Polsek Denpasar Barat Kamis (18/8). Pasutri ini berurusan dengan polisi karena mengedarkan ribuan pil koplo. Selama setahun terakhir mereka nyambi jual pil haram itu sudah mengedarkan kurang lebih 10.000 butir.

Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat. Bahwa ada seorang pedagang bakso keliling yang belakangan diketahui adalah tersangka Hadi nyambi jualan pil koplo. Menerima informasi itu, aparat Polsek Denpasar Barat melakukan penyelidikan hingga penangkapan.

Pada saat tersangka Hadi diamankan di Jalan Kebo Iwa Utara, Padangsambian Kaja, Denpasar Barat polisi menyita 10 butir pil koplo. Setelah dilakukan pengembangan di tempat tinggalnya di Jalan Indrajaya Gang Dayu, Denpasar polisi menemukan ribuan pil koplo. Setelah dihitung, semuanya berjumlah 2.500 butir.

Setelah dikembangkan ke tempat tinggal tersangka di Jalan Indra Jaya Gang Dayu, Denpasar ditemukan ribuan pil koplo yang setelah ditotalkan berjumlah 2.500 butir. Ribuan pil tersebut disita dan diamankan ke Mapolsek Denpasar Barat.

Pasutri ini kepada polisi mengaku pil tersebut diedarkan menyasar kuli bangunan. Satu klip berisi 10 butir dijual seharga Rp 30.000. Tersangka Hadi berjualan sambil jual bakso keliling, sementara istrinya jualan di rumah.

"Ribuan pil koplo itu dipesan secara online dari Banyuwangi, Jawa Timur. Harga perbutir Rp 1.800. Oleh tersangka jual Rp 3.000 perbutir," beber Kapolsek Denpasar Barat Kompol I Made Hendra Agustina saat gelar jumpa pers di Mapolsek Denpasar Barat, Jumat (19/8).

Tersangka juga mengaku sudah setahun menjual barang haram tersebut. Dalam setahun sudah lima kali mendatangkan pil koplo. Setiap kali pesan sebanyak 2.000 butir. Keuntungan yang didapat setiap 2.000 butir adalah Rp 2.400.0000.

"Keduanya mengaku menjual pil koplo untuk mendapatkan uang tambahan. Keduanya melanggar Pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Keterangan keduanya kami dalami terus untuk mengungkap jaringan di atasnya," tegas Kompol Made Hendra. *pol

Komentar