nusabali

Polresta Denpasar Gerebek Markas Operator Judi Online

  • www.nusabali.com-polresta-denpasar-gerebek-markas-operator-judi-online
  • www.nusabali.com-polresta-denpasar-gerebek-markas-operator-judi-online

MANGUPURA, NusaBali
Aparat Sat Reskrim Polresta Denpasar menggerebek markas operator judi online di Lantai III wisma di Jalan Campuhan IA, Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Badung, Rabu (17/8) malam.

Penggerebekan yang dilakukan malam hari itu mengamankan 9 orang yang bertugas sebagai operator judi online.  Para tersangka ini menyewakan 4 kamar di wisma tersebut. Dua kamar digunakan untuk kegiatan operator judi online. Sementara dua kamar lainnya untuk tempat tinggal. Kamar yang digunakan sebagai tempat operator judi online ditutup rapat. Semua lubang ventilasi ditutup. Bahkan ruangan dipasang peredam suara menggunakan gabus.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas langsung gelar jumpa pers di lokasi TKP, Jumat (19/8). Kapolresta menegaskan penggerebekan ini sesuai dengan Instruksi Kapolri untuk melakukan penindakan judi online. Lokasi tersebut diduga sebagai markas operator judi online berdasarkan hasil pemeriksaan sementara para tersangka yang masih dirahasiakan identitas dan barang bukti yang diamankan.

"Lokasi ini digerebek pada 17 Agustus malam. Diamankan 9 orang dan ditetapkan jadi tersangka. Bersamaan dengan para tersangka, kami menyita 5 unit laptop, 8 CPU, 16 unit monitor PC, 12 unit HP, dan 2 unit router WiFi," beber Kombes Bambang yang kemarin didampingi Kasat Reskrim Kompol Mikael Hutabarat.

Keterangan para tersangka kini sedang didalami penyidik. Sementara barang bukti berupa alat elektronik akan diperiksa di laboratorium forensic (Labfor). Pemeriksaan labfor ini bertujuan untuk mencocokkan keterangan para tersangka dan isi barang bukti elektronik yang disita. Hasil pemeriksaan sementara, para tersangka mengaku mulai melakukan kegiatan di lokasi tersebut sejak beberapa minggu terakhir. Untuk mengungkapkan aktivitas para tersangka perlu dilakukan pemeriksaan Labfor. Tujuannya untuk mencocokkan keterangan dengan hasil pemeriksaan Labfor barang elektronik yang mereka gunakan.

"Para tersangka semuanya WNI. Mereka berasal dari luar Bali. Mereka disangkakan dengan Pasal 45 ayat 2 Jo pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomo 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Jo Pasal 55 KUHP dengan pidana paling lama 6 tahun penjara," tutur perwira melati tiga di pundak ini. Pemberantasan judi online sedang gencar dilakukan Polri di seluruh Indonesia berdasarkan Instruksi Kapolri. Di Polresta Denpasar sendiri sebelumnya aparat Sat Reskrim Polresta Denpasar menggerebek salah satu hotel di kawasan Jalan Kartika Plaza, Kelurahan/Kecamatan Kuta Badung, Jumat (12/8) siang.

Sayangnya saat polisi tiba di lokasi, sudah tidak ada lagi aktivitas. Polisi hanya menemukan puluhan komputer, HP, Router WiFi. Hingga kini aparat Polresta Denpasar masih melakukan penyelidikan. Sementara barang bukti sudah diamankan. Kuat dugaan ruangan meeting di lantai V hotel tersebut dijadikan sebagai markas judi online. *pol

Komentar