nusabali

6 Napi Dapat Remisi Bebas, 5 Langsung Pulang

  • www.nusabali.com-6-napi-dapat-remisi-bebas-5-langsung-pulang

AMLAPURA, NusaBali
Bupati Karangasem I Gede Dana secara simbolis menyerahkan remisi umum kepada enam narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Karangasem, Jalan Serma Natih Amlapura, Rabu (17/8).

Lima di antaranya bisa langsung pulang yakni 3 napi dewasa dan 2 napi anak. Satu napi dewasa masih tertahan karena belum bayar denda.

Kalapas Prayitno membacakan narapidana dapat remisi. Disebutkan, sebanyak 166 narapidana dewasa dapat remisi umum dan 4 narapidana dapat remisi bebas. Dari 4 narapidana yang dapat remisi bebas, hanya 3 narapidana langsung bisa pulang. Ketiganya adalah Santoso, 37, asal Jalan Krajan Kidul RT/RW 002/004 Desa Sukereno, Kecamatan Umbul Sari, Kabupaten Jember, Andre Crystanto, 47, asal Jalan Melati Gang 4/22 RT 10 RW 11 Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja Jakarta, dan Efendi Adi Sutrisna alias Efendi, 48, alamat Jalan Antasura III/1 Desa Peguyangan, Kecamatan Denpasar Utara.

I Gede Semaralaga yang terlibat kasus pelecehan seksual anak di bawah umum mendapatkan remisi 4 bulan. Hanya saja Gede Semaralaga tidak bisa langsung pulang karena keputusannya ada denda Rp 60 juta. Yang bersangkutan tidak bayar denda mesti menjalani hukuman subsider 2 bulan. Sedangkan dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak diusulkan dapat remisi 37 napi. Masing-masing 35 napi dapat remisi umum dan 2 napi dapat remisi langsung bebas.

Dari 37 napi anak itu, masing-masing remisi 4 bulan untuk 1 orang, remisi 3 bulan untuk 24 orang, remisi 2 bulan sebanyak 6 orang, dan remisi 1 bulan sebanyak 6 orang. “Bagi napi dapat remisi langsung bebas agar baik-baik kembali di masyarakat dan tidak mengulangi perbuatannya,” harap Prayitno. Bupati Gede Dana juga berharap sebagai warga binaan dijadikan pelajaran ke depan agar tidak lagi mengulangi perbuatan melanggar hukum. “Introspeksi diri, tidak mengulangi perbuatan melawan hukum,” pinta Bupati Gede Dana.

Penyerahan remisi dihadiri Ketua DPRD I Wayan Suastika, Wakil Bupati I Wayan Artha Dipa, Sekda I Ketut Sedana Merta, Kasubag TU Lapas Kelas IIB Karangasem I Dewa Made Darmayasa, dan undangan lainnya. Hanya warga binaan yang dapat remisi dihadirkan, selebihnya tetap di ruangan masing-masing. Dayang tampung LP Karangasem 149 orang, namun diisi 232 orang. Masing-masing 210 orang narapidana dengan 187 laki-laki dan 23 wanita. Sebanyak 22 tahanan dengan 21 laki-laki dan 1 wanita. *k16

Komentar