nusabali

Mantan Kadispar Buleleng Dapat Remisi 3 Bulan

  • www.nusabali.com-mantan-kadispar-buleleng-dapat-remisi-3-bulan

SINGARAJA, NusaBali
Terpidana kasus korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk pariwisata Buleleng, Made Sudama Diana, menerima remisi atau pemotongan masa tahanan, serangkaian peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan RI.

Mantan Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Kabupaten Buleleng ini, menerima remisi selama tiga bulan.
Sudama Diana telah menjalani hukuman tahanan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja sejak awal 2021 lalu. Berdasarkan putusan pengadilan, Made Sudama Diana dihukum pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan.

Penyerahan remisi umum kepada Sudama Diana ini, dilakukan bersamaan dengan 205 warga binaan Lapas Kelas IIB Singaraja lainnya, pada Rabu (17/8) pagi. Remisi diserahkan oleh Wakil Bupati Buleleng, Nyoman Sutjidra, kepada perwakilan warga binaan, bertempat di Lapangan Ki Barak Panji Sakti Lapas Singaraja.

Remisi ini diberikan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhumham) RI, setelah sebelumnya Lapas Singaraja mengusulkan warga binaan (WB) untuk menerima remisi. Usulan tersebut lalu disetujui semua karena dianggap telah memenuhi syarat.

Kepala Lapas Kelas IIB Singaraja, Wayan Putu Sutresna mengatakan, dari 206 WB di Lapas Singaraja yang menerima remisi, rinciannya Remisi Umum (RU) I diberikan kepada 203 orang yakni 61 orang diberi remisi 1 bulan, 46 orang remisi 2 bulan, 46 orang remisi 3 bulan, 29 orang remisi 4 bulan, 21 orang remisi 5 bulan dan 2 orang remisi 6 bulan.

Untuk RU II diberikan kepada 3 orang, rinciannya 2 orang remisi 4 bulan dan 1 orang remisi 6 bulan. Lapas Singaraja juga mengusulkan remisi bagi napi dengan kasus Tipikor. "Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap perbaikan diri para narapidana dalam sika sehari-hari. Syaratnya warga binaan harus berkelakuan baik, mengikuti pembinaan," kata Sutresna.

Wakil Bupati Buleleng Nyoman Sutjidra menjelaskan, pemberian remisi ini rutin diberikan setiap Hari Kemerdekaan Republik Indonesia kepada warga binaan yang telah berkelakuan baik. "Saya imbau bagi warga binaan agar bisa mengikuti aturan-aturan dan binaan, agar nantinya bisa berinteraksi dan berasimilasi jika nanti kembali ke masyarakat," pungkas Sutjidra. *mz

Komentar