nusabali

Lihadnyana Jadi Penjabat Bupati Buleleng

Menjabat Sampai Ada Bupati-Wabup Terpilih di Pilkada 2024

  • www.nusabali.com-lihadnyana-jadi-penjabat-bupati-buleleng

Sebelumnya ada tiga nama yang diajukan ke Mendagri, yakni Kepala BKD PSDM Lihadnyana, Karo Hukum Ida Bagus Gede Sudarsana dan Karo Organisasi I Ketut Nayaka.

DENPASAR,NusaBali

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD PSDM) Provinsi Bali I Ketut Lihadnyana ditunjuk menjadi Penjabat (Pj) Bupati Buleleng mulai 27 Agustus 2022 sampai terpilihnya Calon Bupati- Calon Wakil Bupati (Cabup-Cawabup) Buleleng dalam Pilkada Serentak 2024 mendatang.

Bocoran yang diperoleh NusaBali, Rabu (17/8) menyebutkan Lihadnyana yang birokrat asal Desa Kekeran, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng ini ditunjuk Mendagri Jenderal Pol (Purn) Tito Karnavian sebagai Pj Bupati Buleleng setelah Gubernur Bali Wayan Koster mengajukan 3 (tiga) nama. Mereka yang awalnya diajukan ke Mendagri adalah Kepala BKD PSDM Lihadnyana, Karo Hukum Setda Provinsi Bali Ida Bagus Gede Sudarsana dan Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Bali I Ketut Nayaka.

Kepala Biro Tata Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bali, I Ketut Sukra Negara dihubungi NusaBali, Rabu (17/8) mengatakan nama Pj Bupati Buleleng memang sudah ditetapkan Mendagri Tito Karnavian. “Iya sudah ditetapkan nama Pj Bupati Buleleng oleh Mendagri, namanya saya tidak sebutkan, karena saya belum pegang SK Mendagri secara fisik. Anda (wartawan) sudah tahu lah itu (Lihadnyana, Red),” ujar Sukra Negara.

Sukra Negara mengatakan, rencananya pelantikan Pj Bupati Buleleng akan dilakukan Gubernur Bali Wayan Koster di Gedung Wiswasabha Utama, Kantor Gubernur Bali Niti Mandala Denpasar, Sabtu (27/8) mendatang. “Pelantikan digelar sederhana saja di Kantor Gubernur Bali,” tegas birokrat asal Banjar Beng, Desa Carangsari, Kecamatan Petang, Kabupaten Badung yang besar di Jembrana ini.

Sukra Negara mengatakan, Pj Bupati Buleleng nanti tugas-tugasnya hampir sama dengan Bupati Buleleng definitif. Namun, Pj Bupati Buleleng tidak dibolehkan melakukan mutasi kepegawaian dan tidak diperkenankan melakukan pemekaran wilayah tanpa seizin Mendagri. “Ada pengecualian, untuk pemekaran wilayah dan mutasi pegawai harus ada izin Mendagri,” ujar Sukra Negara.

Rencananya, Sukra Negara akan memanggil jajaran Pemkab Buleleng untuk mempersiapkan pelantikan Pj Bupati Buleleng. “Besok (hari ini, Red) saya akan kumpulkan kawan-kawan di Pemkab Buleleng, menyiapkan prosesi pelantikan. Sekalian saya akan ambil SK Mendagri ke Jakarta,” ujar alumni Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jati Nangor, Jawa Barat ini.

Sementara Sekda Buleleng, Gede Suyasa dikonfirmasi NusaBali secara terpisah mengakui akan membahas persiapan pelantikan Pj Bupati Buleleng, Kamis (18/8) hari ini, menyusul habisnya masa jabatan Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana pada 27 Agustus 2022 mendatang. “Kita memang diundang rapat untuk persiapan pelantikan Pj Bupati Buleleng. Kalau soal nama Pj Bupati sudah ada bocoran, tetapi tidak boleh dibocorkan,” ujar Suyasa. *nat, k23

Komentar