nusabali

Sebulan Diburu, Maling Genset Ditangkap di Bondowoso

  • www.nusabali.com-sebulan-diburu-maling-genset-ditangkap-di-bondowoso

MANGUPURA, NusaBali
Duo maling genset di salah satu proyek di Desa Tumbak Bayuh, Kecamatan Mengwi, Badung, masing-masing Muhammad Rofiki, 21, dan SP, 15 diringkus Tim Opsnal Polsek Mengwi, Sabtu (13/8).

Keduanya ditangkap di Desa Sukowono, Kecamatan Pujer, Kabupaten Bondowoso, setalah sebulan lebih diburu. Kasi Humas Polres Badung Iptu Ketut Sudana, dalam keterangan persnya pada Minggu (14/8) mengatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka ini berawal dari laporan I Nyoman Muskoni, 29. Korban asal Banjar Taro Kelod, Desa Taro, Kecamatan Tegalalang, Gianyar itu melaporkan kehilangan 1 unit mesin genset merk Tekiro Ryu di TKP. Berbekal laporan itu, aparat Polsek Mengwi langsung melakukan penyidikan. Berdasarkan keterangan korban dan olah TKP, pelaku pencurian mesin seharga Rp 14.000.000 itu mengarah kepada kedua tersangka. Keduanya pada saat itu sudah kabur ke kampung halaman di Bondowoso.

Berbekal data yang dikumpulkan, aparat Polsek Mengwi memburu kedua tersangka ke Bondowoso. Tim yang dipimpin Panit Reskrim Iptu I Made Mangku Bunciana, itu akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku. Keduanya ditangkap pada saat sedang tidur. “Kedua tersangka ini mengakui perbuatan mereka sesuai laporan korban. Keduanya mencuri untuk memenuhi kebutuhan hidup. Mesin genset hasil curian itu sudah dijual dan uangnya dibagi dua sama rata,” beber Iptu Sudana.

Dalam tindak pidana pencurian itu kedua tersangka memiliki peran masing-masing. Tersangka Rofiki berperan merencanakan pencurian, mengambil genset dan membagi uang hasil penjualan barang curian. Sementara tersangka SP yang masih dibawah umur berperan mencarikan pembeli genset hasil curian.

Pencurian itu dirancang seminggu sebelumnya. Setelah berhasil mencuri mesin tersebut dijual kepada seseorang bernama Rian seharga Rp 320.000. Uang hasil penjualan mesin itu lalu dibagi dua. “Adapun barang bukti yang diamankan adalah mesin genset yang dicuri keduanya. Namun mesin tersebut sudah dibongkar,” kata Iptu Sudana.

“Tersangka kini telah diamankan di Mapolsek Mengwi. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun penjara,” tegasnya. *pol

Komentar