nusabali

APBD Perubahan, PAD Dirancang Rp 147 Miliar

  • www.nusabali.com-apbd-perubahan-pad-dirancang-rp-147-miliar

BANGLI, NusaBali
Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta bersama Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika didampingi Wakil Ketua DPRD Bangli menandatangani nota kesepakatan perubahan kebijakan umum APBD dan prioritas plafon anggaran sementara (KUA PPAS) di gedung DPRD Bangli, Kamis (11/8).

Pada APBD Perubahan 2022, pendapatan asli daerah (PAD) dirancang sebesar Rp 147 miliar.  Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika mengatakan telah membahas Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2022 serta Rancangan KUA dan Rancangan PPAS Tahun Anggaran 2023. Badan Anggaran DPRD Bangli rapat dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah. “KUA PPAS telah mendapat persetujuan dan ditandatangani oleh bupati dan pimpinan dewan,” ungkap Suastika. KUA PPAS yang telah disepakati nantinya menjadi pedoman bagi perangkat daerah menyusun rencana kerja anggaran SKPD.

Kabid Anggaran Badan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BKPAD) Bangli, I Nengah Astawa menyampaikan untuk APBD Perubahan 2022, PAD Bangli dirancang sebesar Rp 147 miliar lebih. Menurun dibandingkan APBD induk sebesar Rp 169,5 miliar lebih. “Dirancang turun karena ada penyesuaian pendapatan. Penurunan sekitar Rp 22,5 miliar,” jelas Astawa. Terjadi penyesuaian pendapatan BLUD RSU Bangli.  Sejumlah sumber anggaran meningkat. Pajak daerah meningkat Rp 4,4 miliar lebih dan retribusi meningkat Rp 23,2 miliar. Peningkatan dana DBH pusat dan kewajiban DBH provinsi sebesar Rp 13,7 miliar.

Pendapatan daerah yang sah meningkat Rp 800 juta karena adanya sumbangan pihak ketiga dari PT BPD Bali. Silpa tahun anggaran 2021 dirancang Rp 117 miliar lebih, jumlah tersebut meningkat sebesar Rp 63,2 miliar lebih sesuai hasil audit BPK. “Total pendapatan daerah menjadi Rp 1,131 triliun,” kata Nengah Astawa. Belanja dirancang Rp 1,310 triliun lebih, meningkat Rp 54 miliar lebih. Kebijakan belanja lebih banyak diarahkan untuk memenuhi kebutuhan belanja pegawai, pemenuhan UHC, penyesuaian bagi hasil, dan ADD kepada pemerintahan desa. “Juga diarahkan untuk memenuhi kebutuhan operasional dan kegiatan rutin perangkat daerah yang belum terpenuhi saat penyusunan APBD Induk 2022,” jelas Nengah Astawa. Kegiatan fisik tidak begitu banyak, karena batas waktu pelaksanaan terbatas. *esa

Komentar