nusabali

Eks Kadispar Buleleng Diusulkan Remisi 3 Bulan

205 Warga Binaan Lapas Singaraja Tunggu Remisi HUT RI

  • www.nusabali.com-eks-kadispar-buleleng-diusulkan-remisi-3-bulan

SINGARAJA, NusaBali
Sebanyak 205 warga binaan atau narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja, diusulkan untuk menerima remisi (pengurangan masa tahanan) berkenaan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Kemerdekaan RI.

Usulan warga binaan calon penerima remisi tersebut sudah diserahkan kepada KemenkumHAM RI. Salah satu dari 205 warga binaan yang diusulkan menerima remisi tersebut yakni mantan Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Buleleng, Made Sudama Diana, yang menjadi terpidana kasus korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk pariwisata Buleleng. Sudama Diana yang divonis pidana 2 tahun 8 bulan ini, diusulkan menerima remisi 3 bulan.

Kepala Lapas Kelas IIB Singaraja I Wayan Putu Sutresna, mengatakan pihaknya telah menyerahkan usulan warga binaan penerima remisi HUT ke-76 RI. "Warga binaan yang kami usulkan mendapatkan remisi umum HUT RI tahun ini sebanyak 205 orang. Ini baru sebatas usulan, untuk keputusannya nanti biasanya keluar saat H-1," kata dia, ditemui pada Jumat (12/8) siang.

Jumlah remisi yang diusulkan kepada warga binaan ini berbeda-beda. Rinciannya, 65 orang diusulkan remisi 1 bulan, 42 orang diusulkan remisi 2 bulan, 45 orang diusulkan remisi 3 bulan, 27 orang diusulkan remisi 4 bulan, 20 orang diusulkan remisi 5 bulan, dan 2 orang diusulkan remisi 6 bulan. Kemudian, ada 2 orang diusulkan remisi umum (RU) II yang bisa langsung bebas setelah masa tahanannya dipotong.

"Namun, warga binaan yang bersangkutan masih ada hukuman subsider sehingga tidak bisa serta merta langsung bebas, karena masih harus menjalani hukuman subsider," imbuh Sutresna.

Saat ini Lapas Singaraja diisi sebanyak 279 warga binaan. Menurut Sutresna, tidak semua warga binaan diusulkan menerima remisi HUT RI. Mereka yang diusulkan adalah yang sudah memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya sudah mempunyai putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap. Kemudian sudah menjalani masa penahanan minimal 6 bulan terhitung sejak yang bersangkutan mulai ditahan.

Usulan pemberian remisi juga mempertimbangkan warga binaan selama masa pidana di Lapas, seperti berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan. "Kami juga melihat apa saja yang sudah dikerjakan warga binaan selama menjalani masa pidananya. Terutama berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan di Lapas. Itu dinilai dan dilaporkan ke sistem," tutup Sutresna. *mz

Komentar