nusabali

Guru asal Amerika Ditangkap Bawa Ganja Cair

  • www.nusabali.com-guru-asal-amerika-ditangkap-bawa-ganja-cair

JJB ditangkap polisi sesaat setelah mendarat di Bandara Ngurah Rai pada Selasa (19/7) malam.

MANGUPURA, NusaBali

Seorang bule asal Amerika Serikat (AS) berinisial JJB, 37, ditangkap aparat Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Selasa (19/7) malam. JJB ditangkap polisi sesaat setelah mendarat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kuta, Badung atas kepemilikan ganja cair.  

Kapolres Kawasan Bandara Ngurah Rai, AKBP Ida Ayu Wikarniti saat gelar jumpa pers di halaman Mapolres Kawasan Bandara Ngurah Rai, Jumat (12/8) mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka bekerja sama dengan Bea dan Cukai. Awalnya, petugas Bea Cukai mencurigai gerak-gerik dari pria buka yang baru tiba dari Kula Lumpur menggunakan pesawat Batik Air OD 177 tersebut, pada Selasa (19/7) malam pukul 21.00 Wita.

Pada saat melewati pemeriksaan mesin X-ray, petugas melakukan pemeriksaan mendalam. Pada tubuh tersangka yang berprofesi sebagai guru di negaranya itu tidak ditemukan barang mencurigakan. Petugaspun melakukan pemeriksaan mendalam terhadap semua barang bawaan tersangka.

Petugas menemukan barang mencurigakan pada sebuah tas punggung milik tersangka negara bagian Kalifornia itu. Setelah diperiksa mendalam, petugas menemukan 6 buah cartridge berisi carian warna kuning yang belakangan diketahui barang tersebut adalah narkoba jenis ganja cair.

"Atas temuan itu, petugas Bea dan Cukai berkoordinasi dengan kami untuk melakukan tindakan lebih lanjut. Enam paket ganja cair ini masing-masing diberi kode A, B, C, D, E, dan F. Masing-masing memiliki berat bervariasi, yang setelah kita hitung berat totalnya 3,81 gram," ungkap Kapolres yang kemari juga didampingi langsung Wakapolres Kompol I Ketut Darta dan pejabat utama lainnya.

Selain mengamankan barang bukti narkoba jenis ganja cair, polisi juga menyita tiga buah alat isap elektrik, tiga buah tas, 1 buah boarding pass China Airlines C1 721 atas nama tersangka, 1 buah tiket pesawat Batik Air OD 117 atas nama tersangka, dan lainnya. Sementara keterangan dari tersangka terus didalami.

Hasil pemeriksaan, tersangka mengakui ganja cair itu miliknya. Barang tersebut untuk digunakan sendiri. Tersangka mengaku tidka tahu kalau di Indonesia barang tersebut dilarang. "Hasil pemeriksaan laboratorium barang tersebut adalah narkotika golongan satu. Tersangka dijerat Pasal 113 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," tuturnya.

AKBP Wikarniti mengatakan, ada berbagai upaya yang dilakukan oleh pelaku kejahatan seiring dengan kemajuan teknologi saat ini. Seperti mengolah ganja cari yang warnanya mirip cairan vape. Masyarakat yang tidak waspada dan hati-hati bisa terjebak dan menjadi korban peredaran gelap narkotika.

"Saya minta masyarakat untuk selalu waspada dengan peredaran gelap narkotika," ungkap Kapolres Pertama di Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai yang baru berusia lima bulan tersebut.

AKBP Wikarniti mengungkapkan, selama lima bulan berdirinya Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai sudah mengungkap beberapa kasus menonjol. Selain tersangka yang merupakan oknum guru asal Amerika Serikat ini, sebelumnya aparat Polres Bandara Ngurah Rai juga menangkap WNA berstatus mahasiswa asal Brazil berinisial ASG, 25. Tersangka ASG ditangkap karena membawa ganja kering seberat 2,1 gram. *pol

Komentar